Read Time:1 Minute, 12 Second

BPI91, Lampung, 29 Desember 2025 — Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL), Kolonel (Purn) Sukardiansyah, bersama tokoh adat Ulubalang Lampung, mendesak Polda Lampung segera menetapkan M. Taufiq Widodo sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat.

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers pada Senin (29/12). Sukardiansyah menilai pernyataan Taufiq yang menyebut “tidak ada tanah adat di Lampung” telah melukai harga diri masyarakat adat dan berpotensi melanggar hukum.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/748/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 20 Oktober 2025. Menurutnya, seluruh unsur pidana dalam laporan tersebut telah terpenuhi sehingga kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas.

“Pernyataan itu tidak hanya mencederai masyarakat adat Lampung, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial. Kami meminta Polda Lampung bertindak profesional dan objektif,” ujar Sukardiansyah.

Ia juga menyampaikan ultimatum bahwa AMBL siap mengerahkan massa untuk kembali menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Lampung apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti atau penetapan tersangka tidak dilakukan.

Sementara itu, tokoh adat Ulubalang Lampung menilai pernyataan Taufiq Widodo tidak dapat dianggap sebagai opini biasa. Menurut mereka, pernyataan tersebut merupakan bentuk pengingkaran sejarah dan eksistensi hukum adat di Lampung yang telah hidup secara turun-temurun.

“Ucapan itu berpotensi merusak kerukunan dan keharmonisan masyarakat adat dengan kelompok lain di Lampung,” tegas perwakilan Ulubalang Lampung.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Redaksi akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan selanjutnya.

(Sastra)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Close