Read Time:1 Minute, 4 Second

 

BPI91 COM, Bintan, Kepri – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka HAR karena diduga melakukan tindak pidana Perkawinan yang kedua tanpa Persetujuan istri yang syah pada hari Sabtu (12/02/2021).

Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono,S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan dari saudari DSS (23 Thn) yang melaporkan suaminya yang syah telah menikah lagi tanpa persetujuan darinya dengan bukti Buku Nikah yang dibawanya saat melapor.

Berdasarkan Laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah,Tanjung Uban,Bintan Utara, Dengan perundingan yang alot dan diberikankan penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada dilokasi, tersangka HAR dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan, Saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti yaitu 2 buah buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri baru tersangka,1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka,1 buah kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP.

Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke – 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara Tutup Kompol Suharjono.

(Humas Polres Bintan/Mhmmd)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Brigjen TNI Achmad Fauzi Ajak Masyarakat Dukung PMI
Next post YKB Kepri Anjangsana ke Panti Asuhan dan Panti Jompo
Close