BPI91.COM, JAKARTA, – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea & Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain cair dengan berat total 2.000 ml atau 2 Kg jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,barang haram tersebut di kemas oleh pelaku dalam 6 botol Shampo dengan berat total 2 liter.
“Tersangka GPS (25) WNA (warga negara asing) asal Brazil, ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Minggu 1 Januari ,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi dari pihak bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta pada Hari Minggu 1 Januari 2023 sekitar pukul 10:00 WIB.
“Tim dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ bersama tim bea cukai melakukan penyelidikan terhadap 1 orang penumpang berinisial GPS, WNA asal Brazil,” ujarnya
“Tersangka membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukan ke dalam 6 botol kemasan shampo,” kata Trunoyudo.
Dari hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, tersangka mengaku disuruh 1 orang WNA asal Brazil yang tidak diketahui namanya untuk menyelundupkan kokain cair ke Indonesia (Jakarta – Bali).
“Tersangka berangkat dari RIO DE JANEIRO ke SAO PAOLO dan SAO PAOLO ke DOHA, QATAR kemudian Bandara DOHA, QATAR ke Bandara SOEKARNO HATTA. Tersangka telah 2 kali datang ke Indonesia, sebelumnya pada bulan November 2021,” ungkapnya.
“Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar Narkoba di Brazil, namun kita tidak percaya begitu saja, masih kita dalami ,” ucap Trunoyudo.
Dari tangan tersangka, barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.000 ml (2 liter) Kokain cair atau setara dengan 2 Kg kokain senilai Rp. 20.000.000.000.
“Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Trunoyudo.
(titik).
More Stories
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Penganiayaan Berat Aktivis Kontras Diselidiki, Kapolri Minta Kasus Diusut Tuntas
BPI91.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman...
Bazar Berkah Ramadan Polda Kepri, Wujud Kepedulian Sosial di HUT ke 21
BPI91.COM, Batam – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21, Polda Kepulauan Riau menggelar kegiatan Bazar Berkah Ramadan 1447...
Wartawan Jadi Korban Dugaan Trading Bodong, Investasi di PT Best Profit Futures Diduga Rugikan Nasabah Miliaran Rupiah
Foto: Simulasi, Investasi Bodong BPI91.COM - Sejumlah investor yang diantaranya adalah seorang wartawan Media Warta Nasional mengaku menjadi korban dugaan...

