BATAM – KEPRI – BPI91.COM – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Dua calon PMI non-prosedural berhasil diamankan saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kedua korban, perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, dijanjikan bekerja di Malaysia melalui jalur non-prosedural.
“Kedua calon PMI masing-masing berinisial AU dan ZDP diamankan oleh anggota Subdit IV saat akan menaiki kapal di Pelabuhan Internasional Batam Center. Keduanya telah mengantongi paspor dan visa sosial 90 hari tujuan Malaysia,” jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keberangkatan keduanya difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam. ZF diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal tersebut.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memfasilitasi pembuatan visa sosial, menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di wisma kawasan Tanjung Pantun, lalu mengarahkan pembelian tiket dan keberangkatan melalui pelabuhan,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H.
Setelah diamankan, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZF di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 (dua) buah paspor dan visa sosial 90 hari, 2 (dua) lembar tiket kapal dan boarding pass, 2 (dua) bukti pembayaran pengurusan visa, serta 2 (dua) unit Handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang mengiming-imingi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap janji-janji gaji tinggi yang tidak realistis, dan lebih memilih untuk menjadi pekerja migran secara prosedural yang sah dan aman. Hal ini untuk menghindari tindak kejahatan perdagangan manusia serta untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Selanjutnya jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
Bazar Berkah Ramadan Polda Kepri, Wujud Kepedulian Sosial di HUT ke 21
BPI91.COM, Batam – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21, Polda Kepulauan Riau menggelar kegiatan Bazar Berkah Ramadan 1447...
Kapolda Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama dan Beri Santunan di Panti Asuhan Bumi Rafflesia
BPI91, Bengkulu - Kepala Kapolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, S.I.K.,M.Si, melaksanakan buka puasa bersama anak yatim dan dhuafa...
HUT ke-21 Polda Kepri, Kapolda Turun ke Sembulang Perkuat Sinergi dan Kamtibmas
BERITA POLRI INVESTIGASI|Batam - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21, Polda Kepulauan Riau menggelar kegiatan bakti sosial dan Safari Ramadan...
Hadiri Rakor Bersama Kapolri, Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Total Operasi Ketupat 2026
BPI91.COM, Palembang – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menghadiri langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektoral...
Kapolda Kepri Tegaskan Stabilitas Keamanan Kunci Investasi saat Safari Ramadan di Tanjung Sengkuang
BPI91.COM, Batam - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin melaksanakan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Darul Ihsan, Tanjung...
Kapolda Bali Daniel Adityajaya Resmikan Bangunan Parkir Kendaraan Roda Dua di Polda Bali
BPI91, Denpasar – Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., meresmikan Bangunan Parkir Kendaraan Roda Dua Polda Bali...

