Read Time:36 Second

 

BPI91.COM .Ketapang Kalbar. Menurut hasil Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Ketapang Jumadi mengatakan kepada media BPI91.COM pada (25/4/2024) bahwa di sepanjang jalur sungai pawan Ketapang pertambangan pasir sangat diduga keras tidak memiliki izin pertambangan yang sah dari pemerintah.

Salah satu contoh itu terjadi seperti dilokasi Jalan Gajah Mada Dalam Kelurahan Sampit, Desa Sukaharja, Jalan Imam Bonjol, Desa Negeri Baru, dan Desa Sungai Awan dan lain-lainnya.

Menurut Jumadi aktifitas pertambangan yang diduga tampa izin yang telah dilakukan para pengusaha tersebut sangat merugikan pihak Pemkab Ketapang serta diduga terjadi penggelapan pajak MBLB .

Maka dari itu aktifis LAKI Kabupaten Ketapang Jumadi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas kepada para pengusaha tersebut.

Wartawan : A.rahman

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ketua Laki Ketapang Minta APH (Polri) Segera Lakukan Pemeriksaan Kepada PT. Clara Citraloka Persada
Next post Ust. Akri Patrio Hadiri Acara Halal Bihalal Di Pengadilan Negeri Jak-Sel
Close