Read Time:2 Minute, 2 Second

KETAPANG, BPI91.COM.

Menurut Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ( TINDAK ) Kalbar Yayat mengatakan bahwa

Sistem Pengaturan dan Tata kelola kegiatan Proyek Penunjukan Langsung (PL) Sudah secara tegas dan jelas diatur oleh Undang undang, maksudnya agar supaya kegiatan proyek dapat di bagikan secara merata pada kontraktor atau pengusaha untuk menghindari jangan sampai terjadinya monopoli kegiatan proyek dilaksanakan oleh satu Prusahaan/CV ( 1. orang ) saja.

Berangkat dari Perpres dan LKPP yang menjadi cantelan Hukumnya setidaknya proyek penunjukan langsung (PL) mestilah sesuai dan mengikuti aturan yang telah ditentukan tidak boleh seenaknya apalagi diduga telah terjadinya lobi atau negosiasi dalam bentuk kongkalikong antara pelaksananya dengan pengelola kegiatannya.

Menurut Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK) saat memberikan statmen pada media ini pada (5/9/2025) Yayat mengatakan bahwa telah adanya dugaan perbuatan  monopoli kegiatan proyek hasil dari kolaborasi jahat antara oknum di Dinas PUTR Kabupaten Ketapang dengan kontraktor, hal ini sudah jelas mengarah pada kejahatan terencana sejak awal.

Dalam hal ini perlunya penelusuran serta pendalaman yuridis oleh Aparat Penegak Hukum Di Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Dirkrimsus Polda propinsi Kalimantan Barat, untuk mengukur tendensius kepentingan seberapa besar potensi kejahatan memperkaya diri sendiri dan orang lainnya, kata yayat.

Sudah jelas bahwa adanya perbuatan monopolistis yang dilakukan oleh kontraktor dengan difasilitasi oleh Oknum di Dinas PUTR Ketapang berdampak merugikan keuangan negara, imbuhnya yayat.

Tapi pertanyaannya apakah berani APH Pidsus Kejaksaan tinggi dan Dirkrimsus  Kalimantan Barat melakukan penelusuran hukum atas kasus Monopoli Proyek PL diketapang sedangkan kasus kasus korupsi yang besar besaran diketapang sampai saat ini masih belum juga diproses kemeja hijau, sebut yayat.

Yayat menambahkan bahwa banyaknya paket proyek yang diduga telah dikuasai oleh beberapa CV antara lain adalah :

1. CV. Zakir Pratama  Mandiri 16 Paket.

2. CV. Anugrah Shafana sebanyak 15 Paket.

3. CV. Catur Inti Sarana sebanyak 13 Paket.

4. CV. Zila sebanyak 10 Paket.

5. CV. Rezeki Aqilla sebanyak 9 Paket.

6. CV. Dahas sebanyak 9 Paket

7. CV. Bungsu Putrra Perkasa sebanyak 9 Paket.

8. CV. Stabun Group sebanyak 9 Paket

9. CV.Regiun sebanyak 9 Paket

10. CV. Nayla Naura Rossi sebanyak 8 Paket

11. CV. Borneo Kayong sebanyak 8  Paket ,serta masih banyak lagi yang lainnya.

Hal seperti itu sudah sering kali dilakukan oleh para CV(Kontrator) bersama- sama dengan SKPD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat seperti contoh pada Tahun 2020 CV. Karya Indah Mandiri sebanyak 9 Paket.

Dan hal ini harus segera ditindak oleh APH yang berkompeten, karena sudah merupakan suatu tindak pidana.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Proyek Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Sei Awan Kiri – Tanjungpura Di Duga Cacat Mutu Dan Kualitas.
Next post Titik Awal Pengabdian, Pangdam XII/Tpr Lantik 224 Bintara Muda Lulusan Dikmaba Infanteri TNI AD 2025
Close