LINGGA, BPI91.COM – Beredar Video berdurasi pendek salah seorang oknum masyarakat warga Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar, Diduga Bersikap arogan seperti pereman dengan penuh ambisi ingin menghajar (mukul) seorang wartawan, Namun beruntung kejadian naas tersebut dapat dicegah beberapa warga Desa Pantai harapan, kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau,Kepri, Saptu/31/9/2024.
Berdasarkan informasi aduan yang disampaikan oleh beberapa wartawan yang berada di Kecamatan Selayar kepada redaksional cahayanewskepri.com, adapun pemicu peristiwa tragis tersebut yang terjadi terhadap salah seorang oknum wartawan yang tergabung di Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Dewan Perwakilan Cabang Kabupaten Lingga.
Berawal dari memphoto tumpukan bahan jadi Ilegal Logging yang diduga kuat dari hasil jarahan pembabatan hutan.
“Oknum masyarakat tersebut yang mencekik wartawan tersebut marah dan tidak terima bahan jadi Ilegal Logging hasil jarahan hutan tersebut yang dilakukan di poto wartawan dan berdalih untuk bahan rumah,
Oknum pelaku kekerasan penganiayaan tersebut warga Desa Pantai Harapan beliau datang menjumpai korban (wartawan-red) bersama 9 (sembilan) warga Desa Pantai Harapan lainnya termasuk pak Kades Pantai Harapan”, ujar sumber. Sabtu 21 September 2024.
Menanggapi aduan yang disampaikan kepada redaksional cahayanewskepri.com yang sekaligus selaku ketua organisasi profesi wartawan dewan perwakilan cabang aliansi jurnalistik online indonesia kabupaten lingga menilai sikap arogansi dan tindakan kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang oknum warga masyarakat Desa Pantai Harapan tersebut sangat melanggar hukum dan merasa seolah-olah aktivitas pembabatan kayu hutan menjadi suatu pekerjaan yang sudah dilegalkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.
Dan dengan gagah berani bersikap arogansi dengan terang-terangan dimata umum melakukan pemukulan dengan cara mencekik terhadap oknum wartawan yang menjalankan tugas dan pungsi nya sebagai pelaku control sosial sesuai amanat Undang-Undang No.40 Tahun 1999.
Atas peristiwa tersebut Dewan Perwakilan Cabang Kabupaten Lingga akan segera melaporkan oknum warga masyarakat ke pihak aparat penegak hukum dan agar dapat menindak tegas segala aktifitas kegiatan Ilegal Logging yang ada di kabupaten lingga Sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak ada lagi terindikasi tutup mata.
(Penulis: Zulkrn/Mhmmd)
More Stories
Kolonel Pur. Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ, mewakili Angkatan Muda Badik Lampung, menerima amanah sebagai Ketua Aliansi Forum Aliansi Menggugat Hutan Kota.
Angkatan Muda Badik Lampung Kolonel Pur Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ mendapat amanah menjadi Ketua Aliansi dari Forum Aliansi Menggugat Hutan...
AMBL Somasi PT SIP, Persoalkan Penguasaan Lahan Adat seluas 3.339 Hektar di Mesuji
BERITA POLRI INDEPENDEN| LAMPUNG. Angkatan Muda Badil Lampung (AMBL) resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT Sumber Indah Perkasa (SIP), anak...
Padiraya Gelar P3A Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta, PuluhaAngkatann Peserta Ikuti Pendidikan Profesi Advokat
BERITA POLRI INDEPENDEN | JAKARTA. Organisasi Advokat Padiraya menggelar Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (P3A) Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta...
Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Wilayah, Koramil Jatinegara Gelar Patroli/Siskamling
BPI91, Jakarta Timur – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Koramil 01/Jatinegara melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama unsur...
Satgas Operasi Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya
BPI91, JAYAPURA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap perkembangan kasus penembakan terhadap tiga warga sipil yang merupakan ASN...
Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026
BPI91, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menekankan pentingnya sinergi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan...

