PALANGKA RAYA,BPI91.COM – Kuasa Hukum terdakwa Ketua KONI Kotim Ahyar Umar, Pua Herdinata, membeberkan bahwa dana sebesar Rp7 miliar yang ditransfer oleh Bendahara KONI, Bani Purwoko bersama Jumaeh ke panitia Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023 tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Hal ini disampaikan Pua usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis 7 November 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bani Purwoko sebagai saksi kepada Terdakwa Ahyar Umar.
Kuasa Hukum terdakwa Ahyar Umar, Pua Herdinata, membeberkan bahwa dana sebesar Rp7 miliar yang ditransfer oleh Bani Purwoko bersama Jumaeh ke panitia Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023 tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kemudian Rp7 miliar itu kami anggap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan (SPJ) karena Jumaeh yang memindahkan dari rekening KONI ke panitia Porprov yang ketua hariannya Fajrurrahman dan Halikinnor,” jelas Pua.
Jumaeh merupakan Sekretaris IMI sekaligus Kepala Bidang Perbendaharaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim.
“Dana tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak dapat diSPJ-kan oleh KONI. Yang mentransfer adalah Bendahara KONI Bani Purwoko bersama Jumaeh untuk panitia Porprov yang ketuanya umumnya Halikinnor,” ujar Pua.
“Kemudian Jumaeh juga ada menerima dana Rp 14 juta yang ditransfer ke rekeningnya,” imbuhnya.
Disisi lain, Pua juga menyoroti JPU yang tidak mengakui dalam dakwaannya bahwa ada Koordinator Olahraga Kecamatan nilainya Rp 15 juta per 15 kecamatan.
Selanjutnya, Pua juga menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait koordinator olahraga kecamatan yang tidak diakui nilainya Rp 25 juta per 15 kecamatan, hal itu tidak diakui karena tidak ada dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak diadendum.
“Padahal Adendum ada pada pekerjaan Fisik. Kalau non Fisik tidak mengenal adendum,” jelasnya.
Selain itu, Pua juga menyoroti pengadaan katering selama lima hari untuk kontingen Kotim pada Porprov 2023 dengan nilai Rp1,87 miliar. Menurutnya pemilik katering saat itu telah membelanjakan, dan membiayai makan dan minum para kontingen kotim pada Porprov 2023 selama lima hari namun tidak diperhitungkan sebagai kerugian keuangan negara.
“Padahal faktanya, saksi yang merupakan pemilik katering menerima uang sebesar Rp 1,78 miliar, ” kata Pua. ( Ky )
More Stories
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
Mediasi di Bareskrim Polri Hasilkan Kesepakatan Damai Antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma
BPI91.COM, Jakarta – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma terkait perkara...
Harmoni Nyepi dan Lebaran di Bali, Kakorlantas Polri Pastikan Operasi Ketupat 2026 Tetap Lancar dan Aman
BPI91.COM, Bali – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. melakukan audiensi dengan Gubernur...
Residivis Sabu Diciduk! Polda Papua Barat Daya Bongkar Jalur Makassar-Sorong, Satu DPO Masih Buron
BPI91.COM, Sorong – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang...
Oknum Polisi di Tual Dipecat Tidak Hormat, Terancam 15 Tahun Penjara
BPI.91,COM, Jakarta – Divisi Humas Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap oknum anggota berinisial MS dalam kasus kekerasan terhadap anak...
Empat Pemuda Diciduk di Depok-Bogor, Polisi Sita 1,3 Kg Tembakau Sintetis
BPI91.COM, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, bergerak cepat memberantas peredaran narkotika golongan I jenis...

