SAMPIT KALTENG, BPI91.COM.
Sejumlah masa tak kurang dari ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Koperasi dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Kotim pada Rabu (24/09/2025).
Ratusan masa menolak atas keputusan Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Agrinas Palma Nusantara atas perkebunan kelapa sawit sitaan negara di Kabupaten Kotim dengan pihak luar.
Penanggung jawab aksi Ricko Kristolelo dalam orasinya mengatakan, pengalihan sawit ilegal kepada PT Agrinas Palma Nusantara hanya bertukar rupa saja. Sementara konflik yang terjadi di masyarakat tidak selesai, serta tidak adanya pemulihan hak-hak masyarakat, maupun pemulihan terhadap kerusakan lingkungan selama ini.
“Jika hal itu terjadi, maka masyarakat hanya akan berhadapan dengan pemain yang berbeda, sementara masalah yang mereka hadapi tetap sama,” ucap Ricko Kristolelo dalam berorasinya.
Dikatakannya, upaya yang dilakukan pemerintah hingga saat ini tampak tidak jelas, solusi yang diambil terkait pelepasan kawasan hutan atau mengembalikan wilayah tersebut menjadi hutan kembali.
Mereka menganggap, PT Agrinas Palma Nusantara tidak transparan dalam tata kelola, serta tidak ada kejelasan pasti terkait kepemilikan lahan sitaan negara tersebut akan menjadi milik negara atau tidak, apalagi menurutnya beberapa di antaranya masih dalam proses hukum.
Hadirnya Agrinas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bukannya memberikan solusi bagi masyarakat lokal, namun kehadiran Agrinas malah merampas kesejahteraan masyarakat,” tegas Ricko Kristolelo.
Ditegaskannya pula, Aliansi masa akan memberikan waktu selama 7 hari kepada DPRD Kotim dan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menindak lanjuti tuntutan mereka yang selama ini diabaikan.
Berikut 10 poin tuntutan yang mereka sampaikan di hadapan Ketua dan anggota DPRD Kotim serta wakil Bupati Kotim Irawati.
1. Negara harus bertanggung jawab terhadap keberlangsungan beban hidup kami, masa depan kami jika negara memaksa (MERAMPAS) mengambil alih hak tersebut.
2. Sudah Seharusnya Tata Ruang Wilayah yang diatur Pemerintah Daerah, Provinsi, Pusat harus menyelesaikan perkembangan pertumbuhan masyarakat dalam bonus biografi.
3. KSO luar palma tidak berhak atas lahan masyarakat yang sudah ternaung dalam koperasi dan ataupun Perorangan.
4. Melawan/menolak KSO luar daerah yang melakukan kegiatan operasional di lahan Koperasi dan/atau Perseorangan, serta Agrinas Transparan terhadap data jumlah luas yang di sita di Kalimantan Tengah
5. Kami masyarakat tetap melakukan kegiatan seperti biasanya atas hak Kami masyarakat dalam Koperasi dan atau Perorangan dan serta Perseroan Kemitraan mendapat hasil SHK.
6. Tidak ada kriminalisasi terhadap warga/petani yang diatas haknya berusaha dalam ruang hidup sebagai usaha kebun kelapa sawit melalui koperasi atau kebun perseorangan
7. Bupati Selaku Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mendukung segala bentuk proses pengelolaan oleh koperasi dengan tata kelola yang berkelanjutan, sesuai hak dan kewajiban kepada Daerah Kab. Kotim ataupun kemudian kepada Negara
8. Tanggung jawab Perusahaan Perseroan yang bermitra dengan koperasi Masyarakat atas lahan yang disita tersebut, dengan demikian lahan Kembali kepada masyarakat
9. Bahwa Peraturan PRESIDEN No. 05 Tahun 2025 tidak relevan dengan adanya PT. Agrinas Palma Nusantara.
10. Dudukan kami Masyarakat Bersama Agrinas Palma Nusantara untuk membicarakan solusi penyelesaian lebih baik yang mengedepankan Hajat hidup masyarakat. Pungkasnya.
(Ky)
More Stories
Kajati Kalteng Nurcahyo Berjanji Akan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun.
PALANGKA RAYA.BPI91.COM. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan komitmenya akan segera menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi...
Diduga, Acai Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal Merusak Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir
KETAPANG. BPI91.COM. Kehadiran Kendaraan Berat yang diduga milik Acai selaku pelaksana CV. Mega Buana Persada , Proyek Abrasi Pantai Pecal ...
Akibat Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal.Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir Rusak Berat,
KETAPANG. BPI91.COM. Kendaraan Berat Proyek Abrasi Pantai Pecal merusak Jalan yang Dibangun Pemda Ketapang. Jalan Babul Giri sepanjang 630 meter...
Kodim 1204/Sanggau Gelar Latbakjatri TW II Tahun 2025 Di Lapangan Tembak Sabang Merah
SANGGAU. BPI91.COM. Kodim 1204/Sanggau melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa (25/11/2025) pukul 07.00 WIB...
Masyarakat Ketapang Tumpah Ruah Turun Ke Lapangan Sepakat Menghadiri Operasi Pasar Murah.
KETAPANG. BPI91.COM. Operasi Pasar murah yang diadakan oleh Drs.H.Ria Norsan , M,M., M. H . Gubernur Kalimantan Barat beserta Krisantus Kurniawan,...
13 Direktur Prusahaan Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah Bersama ASN
KETAPANG. BPI91.COM. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah bersama ASN Telah ditemukan...

