KETAPANG,BPI91.COM
Diduga pengusaha
Yayasan Syekh Abdul Rajak Siregar Thariqat Naqsabandiyah Al-Khalidiyah D’imiyah, dengan alamat Jalna Bangun serigar Simp Kejaksaan.Kelurahan Kalagan Kecamatan .
Pandan ,Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara diduga keras telah merusak kawasan hutan.
Adapun kawasan hutan kayu gelam yang dirusak oleh yayasan tersebut berdasarkan catatan adalah kurang lebih 370 Hektar dan terjadi lagi penambahan 50 hektar dengan total 420 hektar yang termasuk didalam wilayah Desa Sei Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Dari hasil pantauan Berita polri91.com dilapangan pada ( 18/5/2025) kawasan hutan kayu gelam yang sudah dirusak oleh pihak yayasan, dan sudah ditanam dengan pohon kelapa sawit.
Terkait dengan hal tersebut BPI91.COM telah melakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan tersebut dengan melalui via WhatsApp pada (19/5/2025) yang disampaikan kepada saudara Danu selaku pihak yayasan tersebut, Danu memberikan menjawab melalui via WhatsApp pada (19/5/2025) mengatakan bahwa konfirmasi yang diterimanya dari BPI91.COM sudah diteruskanya ke Tuan Guru.
Selain itu Danu menambakan bahwa lahan tersebut telah dibeli dari masyarakat Desa Pangkalan Batu dan telah di ketahui oleh kepala Desa dan perangkat Desa
Pangkalan Batu,pihak yayasan sudah minta izin kepada Kepala Desa Pangkakan Batu kata Danu.
Terkait dengan lahan yang di garap oleh pihak yayasan tersebut bpi91.com melakukan konfirmasi kepada pihak Desa Sei Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang pada (13/5/2025), bpi91.com telah ketemu dengan Sekdes Sei Nanjung, dikediamanya Raif selaku sekdes menjelaskan bahwa lokasi yang digarap oleh pihak Yayasan tersebut adalah masuk didalam wilayah Desa Sei Nanjung bukan dalam wilayah Desa Pangkalan Batu sesuai dengan peta Desa dan Perbup yang telah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Ketapang kata Raif.
Selain itu Raif menambahkan bahwa kemaren sudah dilakukan pengecekan kelapangan bersama Camat, Kapolsek Kendawangan, camat MHS serta Kades Pangkalan Batu, ternyata memang benar kawasan yang telah dibebaskan oleh pihak Desa Pangkalan Batu masuk di dalam wilayah Desa Sei Nanjung kata Raif.
Selanjutnya Raif mengatakan bahwa semua administrasi pembebasan lahan tersebut semuanya telah di keluarkan oleh Kades Pangkalan Batu MS kepada pihak Yayasan, sedangkan dari pihak Desa Sei Nanjung tidak pernah mengeluarkan surat dalam bentuk apapun kepada pihak Yayasan ungkanya Raif.
Jika apa yang sudah dijelaskan oleh Raif itu benar , bearti pihak Kades Pangkalan Batu secara bersama-
sama dengan pihak Yayasan diduga telah melakukan perampasan hak wilayah Desa Sei Najung.
Diminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional Pusat serta Tim satgas Garuda PKH agar segera melakukan tindakan tegas kepada pihak Yayasan serta yang terkait dengan hal itu karena pihak yayasan diduga tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah dalam melakukan aktifitas tersebut.
(A.rahman)