Read Time:1 Minute, 36 Second

SAMPIT. BPI.91.COM.

Kasus dugaan korupsi pengadaan exsavator, pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawarigin Timur, yang sedang ditagani pihak Kajaksaan Tinggi Provinsi Kaiantan Tengah ( Kalteng ) kini terus bergulir, menurut sumber informasi di Kejaksaan melalui tindak pidana khusus, kembali  memeriksa beberapa orang  dan pihak pengelola.

” Pemeriksaan tidak hanya menyasar kepada pejabat struktural, pihak pengelola kegiatanpun dan oprator ikut dimintai keterangan atas pemanfaatan exsavator tersebut.

” Pemeriksaan dilakukan secara maraton, guna menelusuri mekanisme proyek yang  menggunakan anggaran negara hingga miliaran rupiah itu.

Sementara Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, belum lama ini menegaskan , pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan yang sedang berjalan, pihaknya meminta masyarakat agar memberikan ruang bagi pihak aparat penegak hukum bekerja sesuai prosodor yang berlaku.

” Nanti bagaimana hasil pemeriksaan itu bagian dari kewenangan penyidik,  yang jelas pengadaan exsavator itu  untuk membantu masyarakata agar membuka lahan pertanian tidak dengan cara nembakar” katanya.

Beberapa orang yang dipriksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur,  berlangsung dari Rabu, pagi hingga malam hari.

Proses pemeriksaan beberapa orang termasuk pengelola ini, diperlukan sebagai melengkapi data,” kata sumber di Kejaksaan Rabu 03/09/2025.

Sebelumnya pihaknya juga sudah memriksa pejabat penting di Pemkab Kotim, diantaranya yang dipanggil Sekda Korim, Kepala Dinas Pertanian, serta Kapala Badan Keuangan dan Aset Daerah, selain itu juga penyidik sudah turun langsung  dan  mengecek alat tersebut dengan menurunkan tenaga ahli.

” Laporan masyarakat yang tengah menyoroti proyek pengadaan exsavator yang jumlahnya 17 unit yang nilainya hampir 20 miliar itu, dari data yang diperoleh pengadaan exsavator tersebut pengadaaan langsung mulyaes:tiga unit senilai 3,2 miliar pada tahun 2021, dan 12 unit exsavator pada tahun,2022,   sennilai 14,4 miliar,ditambah 2 unit, senilai 2,4 miliar pada tahun 2023.

Bupati H.Halikinnor, sebelumnya menegaskan, Pemerintah daerah selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, ia menambahkan  perkara ini sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum.

Biarkan aparat yang bekerja   kita ikuti saja prosesnya. Kalau berkaitan dengan hukum silahkan saja tanyakan sendiri ke penyidik,” bebernya. ( Ky )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Upayakan Kesejahteraan Personel, Pangdam XII/Tpr Buka Sosialisasi KPR Swakelola TWP AD
Next post Siapkan Mitigasi Bencana, Danrem 121/Abw Pimpin Aper Gelar Pasukan Di Makodim 1208/Sambas
Close