Read Time:1 Minute, 40 Second

KATINGAN, BPI91. COM.Penambang emas illegal (PETI) di Desa Hiang Bana, Kecamatan Pasik Payawan, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) kian marak diduga kuat aparat penegak hukum tutup mata.

Lokasi tambang emas tampa ijin disinyalir illegal hingga saat ini belum tersentuh oleh  hukum.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan jati dirinya mengatakan bahwa kegiatan tambang emas yang diduga illegal tersebut, masuk dalam kawasan hutan konservasi dan jadi lahan cadangan transmigrasi.

Sementara menurut Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI ) Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) pada Minggu (21/09/2025)  Marliansyah mengatakan, seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH harus proaktif melakukan pengawasan dan menindak tegas terhadap pelaku kegiatan yang diduga illegal itu, bukanya malah sebaliknya diduga melakukan pembiaran saja karna aktifitas pertambangan emas tersebut sangat merusak lingkungan, karena lokasi itu masuk dalam kawasan konserpasi dan lahan cadangan transmigrasi,” kata Marliansyah.

Selanjudnya dia menambahkan, saya sebagai Ketua LSM LAMI Perwakilan Kalimantan Tengah, sangat menyayangkan ada ratusan penambang emas, yang  menggunakan mesin domping, yang notabenya illegal tidak dibrantas okeh APH hingga melenggang bebas dan kebal hukum.

Dilokasi saya sempat  mendengar bahwa ada pungutan liar yang diduga dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik lokasi tambang emas tersebut, yang dikerjakan oleh para penambang, pemilik mesin domping, diwajibkan dalam satu unit yang baru masuk wajib membayar uang masuk sebesar Rp.15.000.000  belum lagi kutipan kutipan lainya. menurut informasi yang saya dapat,kata ” Marlin.

Temuan ini saya sebagai Ketua LSM LAMI Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) akan berkordinasi dengan beberapa pihak terkait diantaranya aparat penegak hukum dan  Dinas DLH, agar permasalahan tambang emas, illegal itu segera dibrantas dan ditangkap para pelakunya.

Warga disini berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) segera bertindak tegas terhadap pelaku  yang telah melakukan pungutan liar dan merusak ekosistem, serta menguasai dan menyalah gunakan wewenang dengan melakukan pungutan  liar , adapun orang  yang melakukan pungutan liar itu Pemodal dan pembeli emas hasil tambang tersebut,    01. Berinisial BMN 02.  HRI .03. IY, 04  STN,  05, AS, 06 El,” pungkasnya.

Penulis : ( Ky )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Sambut HUT TNI ke-80 Kodim 1209/Bengkayang Gelar Donor Darah
Next post Wakil Dupati Sanggau Beserta Danramil 1204-02/Sekayam Menghadiri Kegiatan Festival Mandi Daun Sabang. 
Close