KATINGAN,
BPI91. COM.Penambang emas illegal (PETI) di Desa Hiang Bana, Kecamatan Pasik Payawan, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) kian marak diduga kuat aparat penegak hukum tutup mata.
Lokasi tambang emas tampa ijin disinyalir illegal hingga saat ini belum tersentuh oleh hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan jati dirinya mengatakan bahwa kegiatan tambang emas yang diduga illegal tersebut, masuk dalam kawasan hutan konservasi dan jadi lahan cadangan transmigrasi.
Sementara menurut Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI ) Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) pada Minggu (21/09/2025) Marliansyah mengatakan, seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH harus proaktif melakukan pengawasan dan menindak tegas terhadap pelaku kegiatan yang diduga illegal itu, bukanya malah sebaliknya diduga melakukan pembiaran saja karna aktifitas pertambangan emas tersebut sangat merusak lingkungan, karena lokasi itu masuk dalam kawasan konserpasi dan lahan cadangan transmigrasi,” kata Marliansyah.
Selanjudnya dia menambahkan, saya sebagai Ketua LSM LAMI Perwakilan Kalimantan Tengah, sangat menyayangkan ada ratusan penambang emas, yang menggunakan mesin domping, yang notabenya illegal tidak dibrantas okeh APH hingga melenggang bebas dan kebal hukum.
Dilokasi saya sempat mendengar bahwa ada pungutan liar yang diduga dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik lokasi tambang emas tersebut, yang dikerjakan oleh para penambang, pemilik mesin domping, diwajibkan dalam satu unit yang baru masuk wajib membayar uang masuk sebesar Rp.15.000.000 belum lagi kutipan kutipan lainya. menurut informasi yang saya dapat,kata ” Marlin.
Temuan ini saya sebagai Ketua LSM LAMI Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) akan berkordinasi dengan beberapa pihak terkait diantaranya aparat penegak hukum dan Dinas DLH, agar permasalahan tambang emas, illegal itu segera dibrantas dan ditangkap para pelakunya.
Warga disini berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) segera bertindak tegas terhadap pelaku yang telah melakukan pungutan liar dan merusak ekosistem, serta menguasai dan menyalah gunakan wewenang dengan melakukan pungutan liar , adapun orang yang melakukan pungutan liar itu Pemodal dan pembeli emas hasil tambang tersebut, 01. Berinisial BMN 02. HRI .03. IY, 04 STN, 05, AS, 06 El,” pungkasnya.
Penulis : ( Ky )
More Stories
Kajati Kalteng Nurcahyo Berjanji Akan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun.
PALANGKA RAYA.BPI91.COM. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan komitmenya akan segera menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi...
Diduga, Acai Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal Merusak Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir
KETAPANG. BPI91.COM. Kehadiran Kendaraan Berat yang diduga milik Acai selaku pelaksana CV. Mega Buana Persada , Proyek Abrasi Pantai Pecal ...
Akibat Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal.Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir Rusak Berat,
KETAPANG. BPI91.COM. Kendaraan Berat Proyek Abrasi Pantai Pecal merusak Jalan yang Dibangun Pemda Ketapang. Jalan Babul Giri sepanjang 630 meter...
Kodim 1204/Sanggau Gelar Latbakjatri TW II Tahun 2025 Di Lapangan Tembak Sabang Merah
SANGGAU. BPI91.COM. Kodim 1204/Sanggau melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa (25/11/2025) pukul 07.00 WIB...
Masyarakat Ketapang Tumpah Ruah Turun Ke Lapangan Sepakat Menghadiri Operasi Pasar Murah.
KETAPANG. BPI91.COM. Operasi Pasar murah yang diadakan oleh Drs.H.Ria Norsan , M,M., M. H . Gubernur Kalimantan Barat beserta Krisantus Kurniawan,...
13 Direktur Prusahaan Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah Bersama ASN
KETAPANG. BPI91.COM. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah bersama ASN Telah ditemukan...

