Read Time:1 Minute, 56 Second

KETAPANG, BPI91.COM
Diduga oknum pengusaha pertambangan enas tampa ijin ( PETI ) di KM.26 Lubuk Toman Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, berinisial RP diduga sudah puluhan tahun lamanya melakukan aktifitas PETI dan pemerasan kepada beberapa pengusaha PETI yang berada di KM.26 Lubuk Toman

Modus operandi yang dilakukan RP adalah dengan memasang spanduk (Baleho) tentang peraturan masuk lokasi lubuk toman bahwa untuk alat berat (excapator) yang masuk ke lokasi KM.26 Lubuk Toman dengan ketentuan uang masuk Dompeng Rp.3.000.000, uang bulanan Dompeng Rp.1.000.000,untuk alat berat excapator masuk Rp.15.000.000, dan uang bulanan excavator Rp.2.500.000.

Selain itu berinisial RP juga telah melakukan penganiayaan terhadap beberapa orang oknum wartawan berinisial SB, ER, SD dan RY yang terjadi di KM.26 Lubuk Toman pada (20/5/2025).

Aktifitas PETI yang dilakukan oleh RP sangan diduga keras telah melanggar Undang – Undang Nomor. 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait dengan  peraturan masuk lokasi yang telah di pasang oleh RP harus bayar dengan sejumlah nominal diduga adanya unsur pemerasan sesuai dengan Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368.Pasal ini menetapkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Selain itu RP telah melakukan penganiayaan, terhadap bebera oknum wartawan, di dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 351 hingga Pasal 356 KUHP.

Diduga bahwa RP telah menggunakan air raksa tampa ijin untuk melancarkan usaha PETI-nya sehingga penggunaan air raksa, telah ditegaskan didalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Markuri, yang merupakan kesepakatan internasional untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak merkuri.

Terkait dengan 4 Undang-Undang yang telah dipaparkan dan terjadinya penganiayaan tersebut Berita Polri Independen91.com (BPI91.COM) telah berupaya mengkonfirmasi kepada RP yang diduga pelaku PETI, Pemerasan dan penganiayaan tersebut dengan pesan singkat melalui WhatsApp pada (26/5/2025) sampai berita ini ditayangkan RP tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam.

Diminta kepada Presiden RI, Kementerian ESDM RI, Kementerian Kehutanan RI, Kapolri dan Gakkum Pusat agar segera melakukan tindakan tegas kepada RP demi tegaknya supremasi hukum karena Rp telah mengkangkangi undang-undang dan membungkam APH tingkat Kabupaten dan Provinsi .

(A.R)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Mendagri Siap Dukung KAI sebagai Mitra Strategis Kemendagri dan Pemda
Next post Dukung Operasional Satuan, Pangdam XII/Tpr Serahkan Ransus Maung MV3
Close