KETAPANG, BPI91.COM
Diduga oknum pengusaha pertambangan enas tampa ijin ( PETI ) di KM.26 Lubuk Toman Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, berinisial RP diduga sudah puluhan tahun lamanya melakukan aktifitas PETI dan pemerasan kepada beberapa pengusaha PETI yang berada di KM.26 Lubuk Toman
Modus operandi yang dilakukan RP adalah dengan memasang spanduk (Baleho) tentang peraturan masuk lokasi lubuk toman bahwa untuk alat berat (excapator) yang masuk ke lokasi KM.26 Lubuk Toman dengan ketentuan uang masuk Dompeng Rp.3.000.000, uang bulanan Dompeng Rp.1.000.000,untuk alat berat excapator masuk Rp.15.000.000, dan uang bulanan excavator Rp.2.500.000.
Selain itu berinisial RP juga telah melakukan penganiayaan terhadap beberapa orang oknum wartawan berinisial SB, ER, SD dan RY yang terjadi di KM.26 Lubuk Toman pada (20/5/2025).
Aktifitas PETI yang dilakukan oleh RP sangan diduga keras telah melanggar Undang – Undang Nomor. 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terkait dengan peraturan masuk lokasi yang telah di pasang oleh RP harus bayar dengan sejumlah nominal diduga adanya unsur pemerasan sesuai dengan Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368.Pasal ini menetapkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Selain itu RP telah melakukan penganiayaan, terhadap bebera oknum wartawan, di dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 351 hingga Pasal 356 KUHP.
Diduga bahwa RP telah menggunakan air raksa tampa ijin untuk melancarkan usaha PETI-nya sehingga penggunaan air raksa, telah ditegaskan didalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Markuri, yang merupakan kesepakatan internasional untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak merkuri.
Terkait dengan 4 Undang-Undang yang telah dipaparkan dan terjadinya penganiayaan tersebut Berita Polri Independen91.com (BPI91.COM) telah berupaya mengkonfirmasi kepada RP yang diduga pelaku PETI, Pemerasan dan penganiayaan tersebut dengan pesan singkat melalui WhatsApp pada (26/5/2025) sampai berita ini ditayangkan RP tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam.
Diminta kepada Presiden RI, Kementerian ESDM RI, Kementerian Kehutanan RI, Kapolri dan Gakkum Pusat agar segera melakukan tindakan tegas kepada RP demi tegaknya supremasi hukum karena Rp telah mengkangkangi undang-undang dan membungkam APH tingkat Kabupaten dan Provinsi .
(A.R)
More Stories
Kajati Kalteng Nurcahyo Berjanji Akan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun.
PALANGKA RAYA.BPI91.COM. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan komitmenya akan segera menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi...
Diduga, Acai Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal Merusak Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir
KETAPANG. BPI91.COM. Kehadiran Kendaraan Berat yang diduga milik Acai selaku pelaksana CV. Mega Buana Persada , Proyek Abrasi Pantai Pecal ...
Akibat Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal.Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir Rusak Berat,
KETAPANG. BPI91.COM. Kendaraan Berat Proyek Abrasi Pantai Pecal merusak Jalan yang Dibangun Pemda Ketapang. Jalan Babul Giri sepanjang 630 meter...
Kodim 1204/Sanggau Gelar Latbakjatri TW II Tahun 2025 Di Lapangan Tembak Sabang Merah
SANGGAU. BPI91.COM. Kodim 1204/Sanggau melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa (25/11/2025) pukul 07.00 WIB...
Masyarakat Ketapang Tumpah Ruah Turun Ke Lapangan Sepakat Menghadiri Operasi Pasar Murah.
KETAPANG. BPI91.COM. Operasi Pasar murah yang diadakan oleh Drs.H.Ria Norsan , M,M., M. H . Gubernur Kalimantan Barat beserta Krisantus Kurniawan,...
13 Direktur Prusahaan Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah Bersama ASN
KETAPANG. BPI91.COM. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah bersama ASN Telah ditemukan...

