Read Time:57 Second

KETAPANG, BPI91.COM.
Menurut Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK Kalimantan Barat.

Yayat menyampaikan kepada media bpi91.com pada (11/7/2025), mengatakan bahwa Dinas LHK Propinsi Kalimantan Barat harus menindak tegas PT. Pertiwi Lenggara Agromas (PT.PLA) Kecamata Marau Kabupaten Ketapang karena lalai menjaga pelestarian lingkungan hidup.

Sehingga Perbuatan lalainya PT.PLA diduga  mengakibatkan terjadinya pencemaran Lingkungan, yang berdampak terhadap matinya mahluk hidup.

Menurut Yayat perbuatan lalai yang diduga telah dilakukan oleh PT. PLA berpotensi terjadinya tindak pidana, sebagaimana yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dan selanjutnya Diamandemen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 , yang mendefenisikan bahwa Undang-
Undang ini melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup kata Yayat.

Selanjutnya Yayat mengatakan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya atau kegiatannya yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, harus bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang terjadi menurut Undang-Undang PPLH, imbuhnya Yayat.

Menurut Yayat terkait dengan hal tersebut patut dipertanyakan sudah sejauh mana tindakan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang dan Dinas LHK Propinsi Kalimantan Barat kepada PT.PLA.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pimpinan Redaksi Berita Polri Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-45 Kepada Suwaibatul Aslamiyah S.Pd.I
Next post Forum Wartawan Banten Gelar Temu Media Bersama Pemkot Serang
Close