Read Time:1 Minute, 43 Second

KETAPANG, BPI91.COM

Berdasarkan fakta yuridis hukum yang berhasil dihimpun bpi91.com sesuai dengan rekap daftar paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025, bahwa terdapat banyaknya CV (Kontraktor) dan pihak SKPD Ketapang diduga telah melakukan KKN.

Menurut Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang mengatakan kepada bpi91.com pada (8/9/2025) bahwa hal itu terbukti bahwa pihak prusahaan (CV) telah monopili paket pekerjaan yang diduga diarahkan oleh oknum anggota DPRD Ketapang sampai melebihi SKP dan KP yang telah ditentukan oleh Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek  Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Yang telah dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1999 BAB IV bahwa kegiatan yang dilarang, Pasal 17 Ayat (1) bahwa Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya  praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

Berdasarkan Pasal 18  Ayat (1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Persengkongkolan

Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Ketua LSM Peduli Kayong Suryadi mendesak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha agar segera melakukan audit (Uji petik) terhadap CV (Kontraktor) dan oknum anggota DPRD Ketapang  yang diduga telah mengarahkan panitia pengadaan, PPK dan Kotraktor (CV) melakukan monopoli terhadap paket pekerjaan antara lain:

1.CV Azilaza

2.CV Assyifa Biru

3.CV Tania Vinsa

4.CV Zila

5.CV Stabun Grup

6.CV.Doa Abah

7.CV. Rezeki Aqilla

8.Zakir Pratama

Menurut Suryadi hal itu terjadi diduga adanya persengkongkolan berjemaah yang dilakukan oleh pihak Operator, Panitia Pengadaan, PPK, Oknum DPRD dan CV (Kontraktor) serta LPSE Kabupaten Ketapang.

Oleh karena itu Suryadi meminta kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dan Tipikor Polda Kalbar agar segera melakukan Audit(Uji Petik) terhadap CV(Kontraktor), Panitia Pengadaan,PPK, LPSE dan oknum anggota DPRD Kabupaten Ketapang Demi Supremasi Hukum yang berkeadilan imbuh Suryadi.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post CV. Zila, CV. Doa Abah, Dan CV. Stabun Group Bersama SKPD Ketapang Diduga KKN Monopoli Paket Pekerjaan.
Next post Sertijab Dandim 1204/Sanggau Dilaksanakan Di Gedung MCC Mempawah. 
Close