Read Time:2 Minute, 21 Second

BPI91.COM JAKARTA– Bareskrim polri direktorat tindak pidana Ekonomi dan khusus mengungkap perkara investasi bodong dengan modus Suntik modal alat kesehatan.

Karopenmas Mabes Polri Brikjen Pol. Ahmad Ramadhan saat Press conference di Bareskrim Polri menjelaskan: Korban melakukan Investasi Suntik Modal Alkes sejak awal Tahun 2020, Awalnya korban mengetahui investasi SUNMOD ALKES.

Dari Story Whatsapp pelaku yang memposting memposting testimoni dan penwaran investasi SUNMOD ALKES.

Karena tertarik gebang keuntungan yang besar maka korban bergabung dan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dianjurkan oleh Pelaku untuk mengajak teman-teman yang tain.

San Dari hasil penyidikan perkiraan kerugian 283 korban yang telah diperiksa dan Melapor ke Posko Penanganan SUNMOD ALKES sekitar Rp.503.157.923.309.
MODUS OPERANDI:

Pelaku menjanjikan keuntungan yang besar mulai dari 19x sd 30x perminggu atau perbulan dimana besar keuntungan ditentukan oleh Upline.

Untuk meyakinkan korbannya para pelaku menyampaikan bahwa pelaku menang tender dan memiliki SPK dari Kementerian dan Pemerintah.

Oleh Pelaku, Korban diminta untuk mendapatkan investor lain supaya mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Sebagai contoh paket alkes yang dibuat oleh TERSANGKA VAK yaitu paket alkes APD harga Rp. 2. 100.000, /box .

Dengan keuntungan (Cuan) Rp. 650.000,-/box ribu Untuk pemesanan dibawah 1000 box, pemesanan di atas 1000 box mendapatkan keuntungan (Cuan) Rp. 750.000.

|. VAK (21): peranan dibawah Tersangka BS dan DR menawarakan dan menerima dana dari investor Suntik Modal Alkes, sebelum ditransferkan ke Tersangka BS dan DR. ‘

BS (32) : peranan merupakan atasan Tersangka VAK yang menawarkan Suntik Modal Alkes dan sudah ada SPK dengan Kemenkes dan Kemendikbud

DR (27) : peranan sebagai merupakan atasan Tersangka VAK yang menawarkan Suntik Modal Alkes dengan modus perusahaannya PT. ARDIIRA MEDIKA

UTAMA memiliki SPK dengan Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina, DA (26) : peranan merupakan suami dari Tersangka DR yang juga merupakan

Komisaris di PT. ARDIIRA MEDIKA UTAMA .

Barang bukti yang disita polisi : tiga mobil: BMW, Hond HRV , Mitsubishi Pajero, tiga belas Handphone dan dua ipad, dua coy, tiga laptop, lima Pc desktop,tiga jam tangan Rolex, enam perhiasan berupa gelang dan kalung mas.

Dua puluh tas, buku tabungan ,kartu ATM,print rekening koran, dan buku rekap sunmod alkes,5.076 dus sarung tangan,lima puluh dus masker, dokumen penjualan alat kesehatan,uang tunai sebesar Rp2.131.000.000 ( Dua milyar seratus tiga puluh satu juta rupiah)

Pasal sangkaan: Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal

6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tutup Akhmad Ramadhan.@Sutarno

https://www.bpi91.com

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Letkol Inf Joni Eko Prasetyo Pimpin Serah Terima Jabatan Perwira Kodim Klaten
Next post Pembagian Masker dan Makanan Oleh Sat Samapta Polres Bogor
Close