Read Time:2 Minute, 25 Second

BPI91.COM JAKARTA Direktur tindak pidana korupsi Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto Saat konferensi pers menjelaskan:Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) penode Tahun 2015 sd.

2018 yang teradi di Jakarta, Jabar. Jateng. Jatm, NTT, Gorontalo. Maluku, NTB. DIY. Sulsel dan sekitarnya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasai 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sekitar tahun 2015 s.d tahun 2018, Ario Pramadhi (Mantan Direktur Utama PT JIP) b. Chnstman Desanto (Mantan VP Finance & IT PT JIP) DKI Jakarta, Jabar. Jateng. Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY. Sulsel dan sekitarnya

Dokumen terkait Pembangunan menara telekomunikasi (tower) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

Pada tanggal 28 November sd 4 Desember 2021, Tim Penyidik Dittp:dkor Bareskrim Polri bersama Tim BPK-RI melakukan fisik menara telekomunikasi (tower) di Prov. Jawa tengah dengan hasil , Telah melakukan Pemeriksaan Fisik menara Telekomunikasi (tower) dan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di 4 Kota dan 10 Kabupaten di Jawa tengah antara lain,  Kota Semarang, Kab Semarang, Kota Tegal, Kab. Tegal, Kota Salatiga, Kab. Kendal, dan Kab Boyolali ujarnya.

Dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Infrastruktur GPON (Gigabit Passve Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT.JIP) .

Pada Tahun 2017 s.d. Tahun 2018 yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.

Sekitar tahun 2017 s.d tahun 2018 ARIO PRAMADHI (Mantan Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo, Uang sejumlah RP.1.711.677.441.00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Sebelas Juta Enam Ratus tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) dengan pembulatan Rp 1.711.680.000.00 (Satu Milyar Tujuh Ratus sebelas Juta enam Ratus delapan puluh ribu Rupiah)

Bahwa uang sejumlah RP.1.711.677.441.00 00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) dengan pembulatan menjadi Rp 1.711.680.000.00 . (Satu Milyar Tujuh Ratus sebelas Juta enam ratus delapan puluh ribu Rupiah) yang masuk ke Rekening Saksi inisial YK selaku mantan Direktur PT JIP, sejak awal sudah diketahui oleh saksi yaitu, Pada Jul 2017 sebanyak 2 kali transaksi sebesar Rp .50 000.000 dan Rp 36.771.441 – Pada Agustus 2017 sebanyak 1 kak transaksi sebesar Rp.1.625.000.000,00 tutup Joko. @Sutarno

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kapolri Ingin Lemdiklat Jadi “Dapur” Pencetak SDM Unggul yang Dicintai Masyarakat
Next post Kapolri: Buku ‘Bhayangkara Sejati Mengabdi tanpa henti’ Jadi Renungan Polri untuk Jadi Lebih Baik
Close