Read Time:1 Minute, 17 Second

KETAPANG, BPI91.COM

Kepala Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang Nurhasimah

melaksanakan Pembangunan Barau Timbunan Jalan Sungai Jahak dengan anggara  Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 146. 792. 800.

Berdasarkan hasil pantauan bpi91.com dilapangan pada (11/10/2025) telah ditemukan pekerjaan pembangunan barau timbunan Jalan Sungai Jahak Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang, baru saja selesai di kerjakan sudah mengalami rusak parah terjadi dibagian balok atas kepala barau patah dan pecah itu terjadi diduga karena cacat mutu dan kwalitas.

Masyarakat setempat merasà kecewa melihat kondisi fisik pembangunan barau timbunan baru selesai dibangun sudah rusak.

Dari hasil pantauan bpi91.com dilapangan terhadap pembangunan barau timbunan tersebut lansung berusaha menghubungi Kepala Desa Kuala Tolak Nurhasimah guna untuk  kepentingan konfirmasi , namun setelah dihubungi via WhatsApp tidak memberikan respon padahal WhatsAppnya aktip.

Menurut informasi dari warga masyarakat setempat yang dapat dipercaya yang tak ingin disebutkan jati dirinya nengatakan kepada media ini bahwa untuk Desa Tolak. diduga Para Perangkat  Desalah  yang belanja. barang  Lansung Kades Dan Suaminya.

Rusaknya pembangunan barau timbunan jalan sungai jahak karena tidak sesuai dengan sfisipikasi teknis yang seharusnya seperti yang terjadi pada balok barau yang rusak karena besinya hanya pakai 1 besi , dan diduga barsu tidak memiliki jangkar.

Diduga pekerjaan pembangunan barau timbunan Jalan Sungai Jahak Kuala Tolak sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Ketua LSM Peduli Kayong Suryadi mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres dan Kejaksaan Ketapang agar segera melakukan penyelidikan kepada Kepala Desa sesuai dengan asta cita Presiden RI Prabowo Subianto tentang ADD dan DD.

Penulis : A.rahman

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Sangat Diduga Keras Pembangunan Gedung Dua Tingkat Di Jl.Merak No. 44 Kelurahan Sampit Tidak Memiliki PBG.
Next post BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Sikat Tambang Pasir di Lingga
Close