KETAPANG, BPI91.COM
Berdasarkan fakta yuridis hukum yang berhasil dihimpun bpi91.com sesuai dengan rekap daftar paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025, bahwa terdapat banyaknya CV (Kontraktor) dan pihak SKPD Ketapang diduga telah melakukan KKN.
Menurut Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang mengatakan kepada bpi91.com pada (8/9/2025) bahwa hal itu terbukti bahwa pihak prusahaan (CV) telah monopili paket pekerjaan yang diduga diarahkan oleh oknum anggota DPRD Ketapang sampai melebihi SKP dan KP yang telah ditentukan oleh Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Yang telah dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1999 BAB IV bahwa kegiatan yang dilarang, Pasal 17 Ayat (1) bahwa Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Persengkongkolan
Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Ketua LSM Peduli Kayong Suryadi mendesak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha agar segera melakukan audit (Uji petik) terhadap CV (Kontraktor) dan oknum anggota DPRD Ketapang yang diduga telah mengarahkan panitia pengadaan, PPK dan Kotraktor (CV) melakukan monopoli terhadap paket pekerjaan antara lain:
1.CV Azilaza
2.CV Assyifa Biru
3.CV Tania Vinsa
4.CV Zila
5.CV Stabun Grup
6.CV.Doa Abah
7.CV. Rezeki Aqilla
8.Zakir Pratama
Menurut Suryadi hal itu terjadi diduga adanya persengkongkolan berjemaah yang dilakukan oleh pihak Operator, Panitia Pengadaan, PPK, Oknum DPRD dan CV (Kontraktor) serta LPSE Kabupaten Ketapang.
Oleh karena itu Suryadi meminta kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dan Tipikor Polda Kalbar agar segera melakukan Audit(Uji Petik) terhadap CV(Kontraktor), Panitia Pengadaan,PPK, LPSE dan oknum anggota DPRD Kabupaten Ketapang Demi Supremasi Hukum yang berkeadilan imbuh Suryadi.
(A.rahman)
More Stories
Kajati Kalteng Nurcahyo Berjanji Akan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun.
PALANGKA RAYA.BPI91.COM. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan komitmenya akan segera menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi...
Diduga, Acai Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal Merusak Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir
KETAPANG. BPI91.COM. Kehadiran Kendaraan Berat yang diduga milik Acai selaku pelaksana CV. Mega Buana Persada , Proyek Abrasi Pantai Pecal ...
Akibat Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal.Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir Rusak Berat,
KETAPANG. BPI91.COM. Kendaraan Berat Proyek Abrasi Pantai Pecal merusak Jalan yang Dibangun Pemda Ketapang. Jalan Babul Giri sepanjang 630 meter...
Kodim 1204/Sanggau Gelar Latbakjatri TW II Tahun 2025 Di Lapangan Tembak Sabang Merah
SANGGAU. BPI91.COM. Kodim 1204/Sanggau melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa (25/11/2025) pukul 07.00 WIB...
Masyarakat Ketapang Tumpah Ruah Turun Ke Lapangan Sepakat Menghadiri Operasi Pasar Murah.
KETAPANG. BPI91.COM. Operasi Pasar murah yang diadakan oleh Drs.H.Ria Norsan , M,M., M. H . Gubernur Kalimantan Barat beserta Krisantus Kurniawan,...
13 Direktur Prusahaan Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah Bersama ASN
KETAPANG. BPI91.COM. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah bersama ASN Telah ditemukan...

