Read Time:2 Minute, 7 Second

KETAPANG, BPI91.COM

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun bpi91.com sesuai dengan rekap daftar paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025, bahwa terdapat banyaknya CV (Kontraktor) dan pihak SKPD Ketapang diduga telah melakukan KKN.

Menurut Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang mengatakan bahwa hal itu terbukti bahwa pihak prusahaan (CV) telah menguasai serta monopoli paket pekerjaan sampai melebihi SKP dan KP yang telah ditentukan oleh Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek  Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1999 BAB IV kegiatan yang dilarang, Pasal 17 Ayat (1) bahwa Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya  praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 17 Ayat (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan  atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila :

a. barang  dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau

b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa sama; atau

C. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari  50 persen (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Monopoli

Pasal 18 Ayat (1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 18 Ayat (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan  atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Persekongkolan

Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang Suryadi mendesak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha agar segera melakukan audit (uji petik) terhadap CV (Kontraktor) yang diduga telah melakukan monopoli paket pekrjaan antara lain :

1. CV. Zila menguasai paket pekerjaan sebanyak 10 paket.

2. CV. Stabun Group  menguasai paket pekerjaan sebanyak 9 paket.

3. CV. Assyfa Biru mengusai paket sebanyak 10 paket.

Menurut Suryadi hal itu terjadi diduga adanya persekongkolan berjemaah yang dilakukan oleh pihak CV (Kontraktor) , Panitia Pengadaan, PPK, dan LPSE Ketapang .

Suryadi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dan Tipikor Polda Kalbar agar segera melakukan audit (uji petik) terhadap CV (Kontraktor), Panitia Pengadaan, PPK dan LPSE Ketapang Demi hukum kata Suryadi.

(A. rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ritual Sakral “Chit Gwee Pua” Tarik Perhatian Ribuan Warga, Polres Kubu Raya Gelar Pengamanan
Next post Di Duga CV (Kontraktor) Monopoli Paket Yang di Arahkan Oknum Anggota Dewan Atau Operatornya Kepada Panitia Pengadaan.
Close