Read Time:40 Second

SAMPIT,  BPI.91.COM.

Seorang pria berinisial IM 45. Tahun diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, ( Kotim ) dirumahnya Jalan HM.Arsyad Km 11.Senin, 26/08/2025.

Dari tangan tersangka petugas berasil mengamankan barang bukti jenis sabu, alat timbang,  yang  diduga digunakan  untuk transaksi barang haram tersebut.

Sementara menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya dimedia ini mengatakan,  Ya memang benar tadi sekitar Pukul 16.00.Wib,  ada penangkapan warga disini yang diduga sebagai pengedar sabu,  kebetulan saya dipanggil oleh  RW. Ayu, diajak mendatangi dan sekaligus menyaksikan jalanya penangkapan,” katanya.

Informasinya yang ditangkap oleh petugas ada dua orang, tapi yang satu saya tidak kenal,  kalau yang disini yang dubawa oleh petugas berinisial IM, dengan tangan diborgol, dan tak lama kemudian setelah ditemukan barang bukti sabu, dan alat timbang, yang bersangkutan dibawa oleh petugas”, pungkasnya.

( Kr )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Prabowo Subianto, Menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia Kepada Teung Nyak Sandang bin Lamudin.
Next post Kejaksaan Negeri Kotim Gelar Donor Darah Secara Masal Di PMI Kotim.
Close