KETAPANG, BPI91.COM.
Legal opinion menurut Koordinator lembaga TINDAK [ Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ] Yayat Darmawi,SE,SH,MH mengatakan kepada media ini pada (26/6/2025) bahwa PT BAL mesti bertanggung jawab secara yuridis karena terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbahnya terindikasi secara sengaja maka akan dipidana sesuai dengan sanksi yang diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yayat mengatakan sanksi Pidana terhadap pencemaran lingkungan adalah merupakan instrumen hukum yang penting karena untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, maka oleh karena itu Diperlukannya Penegakan hukum yang tegas dan adil dari penegak hukum agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku pencemaran dan perusak lingkungan kata yayat.

Sungai Kulim yang diduga tercemar limbah PT.BAL mengakibatkan ikan pada mati.
Menurut pasal 374 ” setiap orang yang karena kealfaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, oleh karena unsur unsur pidana yang diduga dilakukan oleh PT BAL yang sudah dapat dikategorikan pelanggarannya maka PT BAL mesti di tindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) serta dimintai pertanggungjawaban hukumnya, sebut yayat.
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT BAL sangat sering terjadi di kalimantan barat ini bukanlah hanya di kabupaten ketapang saja tapi sudah merata di semua kabupaten, namun tindakan hukumnya tidak pernah diwujudkan secara nyata maka dalam hal ini yayat menduga Amannya masalah masalah pidana akibat dari adanya pelanggaran lingkungan terkait dengan perbuatan pencemaran lingkungan dan perbuatan perusak lingkungan tidak dapat di proses secara hukum dikarenakan sudah ada penyelesaian di level atas, sehingga tindakan hukumnya bisa dipersuasivekan sedangkan masyarakat yang menjadi korban serta menderita akibat dari pelanggaran tersebut hanya bisa gigit jari, cetus yayat lagi.
(A.rahman)
More Stories
Kajati Kalteng Nurcahyo Berjanji Akan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun.
PALANGKA RAYA.BPI91.COM. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan komitmenya akan segera menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi...
Diduga, Acai Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal Merusak Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir
KETAPANG. BPI91.COM. Kehadiran Kendaraan Berat yang diduga milik Acai selaku pelaksana CV. Mega Buana Persada , Proyek Abrasi Pantai Pecal ...
Akibat Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal.Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir Rusak Berat,
KETAPANG. BPI91.COM. Kendaraan Berat Proyek Abrasi Pantai Pecal merusak Jalan yang Dibangun Pemda Ketapang. Jalan Babul Giri sepanjang 630 meter...
Kodim 1204/Sanggau Gelar Latbakjatri TW II Tahun 2025 Di Lapangan Tembak Sabang Merah
SANGGAU. BPI91.COM. Kodim 1204/Sanggau melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa (25/11/2025) pukul 07.00 WIB...
Masyarakat Ketapang Tumpah Ruah Turun Ke Lapangan Sepakat Menghadiri Operasi Pasar Murah.
KETAPANG. BPI91.COM. Operasi Pasar murah yang diadakan oleh Drs.H.Ria Norsan , M,M., M. H . Gubernur Kalimantan Barat beserta Krisantus Kurniawan,...
13 Direktur Prusahaan Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah Bersama ASN
KETAPANG. BPI91.COM. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah bersama ASN Telah ditemukan...

