Read Time:1 Minute, 25 Second

KETAPANG, BPI91.COM.
Legal opinion menurut Koordinator lembaga TINDAK [ Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ] Yayat Darmawi,SE,SH,MH mengatakan kepada media ini pada (26/6/2025) bahwa PT BAL mesti bertanggung jawab secara yuridis karena terkait dengan dugaan  pencemaran lingkungan akibat limbahnya terindikasi secara sengaja maka akan dipidana sesuai dengan sanksi yang diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yayat mengatakan sanksi Pidana terhadap pencemaran lingkungan adalah merupakan instrumen hukum yang penting karena untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, maka oleh karena itu Diperlukannya Penegakan hukum yang tegas dan adil dari penegak hukum agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku pencemaran dan perusak lingkungan kata yayat.

Sungai Kulim yang diduga tercemar limbah PT.BAL mengakibatkan ikan pada mati.

Menurut pasal 374 ” setiap orang yang karena kealfaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, oleh karena unsur unsur pidana yang diduga dilakukan oleh PT BAL yang sudah dapat dikategorikan pelanggarannya maka PT BAL mesti di tindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) serta dimintai pertanggungjawaban hukumnya, sebut yayat.

Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT BAL sangat sering terjadi di kalimantan barat ini bukanlah hanya di kabupaten ketapang saja tapi sudah merata di semua kabupaten, namun tindakan hukumnya tidak pernah diwujudkan secara nyata maka dalam hal ini yayat menduga Amannya masalah masalah pidana akibat dari adanya pelanggaran lingkungan terkait dengan perbuatan pencemaran lingkungan dan perbuatan perusak lingkungan tidak dapat di proses secara hukum dikarenakan sudah ada penyelesaian di level atas, sehingga tindakan hukumnya bisa dipersuasivekan sedangkan masyarakat yang menjadi korban serta menderita akibat dari pelanggaran tersebut hanya bisa gigit jari, cetus yayat lagi.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 Digelar di Monas, Polri Imbau Masyarakat Antisipasi Mobilisasi Kegiatan
Next post Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79 Polsek Cikande Gelar Bazar UMKM
Close