Read Time:1 Minute, 2 Second

BPI91.C0M
Ketapang Kalbar
Mijal warga masyarakat Desa Patai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang diduga keras cukong kayu illegal loging.

Aktifiras illegal loging yang dilakukan oleh Mijal di duga dalam kawasan HPH PT.Suka Jaya Makmur Tanjung Asam.

Kegiatan itu sudah bertahun tahun lamanya aktifitas illegal loging itu di lakukan oleh Mijal.

Kayu illegal loging hasil jarahannya di bawa ke pontianak dengan mobil Mitsubisi fuso KB.8468 GL telah ditangkap pada (6/3/2025) di Jalan Trans Kalimantan Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.

Kayu ulin (belian) hasil jarahan yang dilakukan oleh Mijal diduga sudah puluhan ribu batang yang lolos dibawa ke pontianak.

Dengan adanya penjarahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh Mijal dalam wilayah HPH PT.Suka Jaya Makmur (PT.SJM) Mustakim mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat agar segera melakukan penangkapan Kepada Mijal yang diduga sebagai cukung illegal loging

Berdasarkan sanksi pidana dalam UU 32/2024 ini dapat memberikan ancaman yang lebih berat kepada korporasi atau orang perorangan yang melakukan kejahatan lingkungan.

Misalnya, apabila terdapat korporasi yang melakukan tindak pelanggaran seperti perusakan kawasan di KSA diancam hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun dan denda maksimal 200 Milyar Rupiah.
ujarnya Mustakim.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ditreskrimsus polda kepri Lakukan penggeledahan dugaan tindak korupsi Revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan batu Ampar.
Next post Jalan Menuju Pelabuhan Ro-Ro Penarik Sungguh memperhatinkan dengan kondisi Masih Tanah merah, Warga Berharap kepada Pemerintah provinsi Kepri segera perbaiki,
Close