
BPI9I.COM, KETAPANG KALBAR.Pelaksanaan pekerjaan taman Politeknik Negeri Ketapang tidak selesai tepat waktu, sesuai kontrak 20 Desember 2024.
Hal itu terbukti adanya bahwa sampai dengan 31 Desember 2024, fisik pekerjaan belom juga selesai dikerjakan.
Berdasatkan hasil pantauan BPI91.COM dilapangan pada (31/12/2024), bahwa frogres pekerjaan diduga belom mencapai 100 persen, sedangkan waktu kontrak sudah lewat, jika dilakukan adendum waktu hanya tersisa 8 hari kerja dari tanggal berahirnya kontrak.
Mengingat bahwa pekerjaan taman itu menggunakan dana APBN Tahun 2024, seharusnya tidak bisa lagi untuk dilakukan Adendum perpanjangan waktu. Jika Adendun tetap dilakukan oleh PPK bearti Pejabat Pembuat Kometmen ( PPK) sudah menggunakan jabatan serta kewenangan yang ada padanya menguntungkan pihak lain (Kontraktor), dengan demikian sudah jelas diduga melanggar undang undang tindak pidana korupsi yang disebut dengan korporasi.
Selain itu untuk pekerjaan APBN batas waktu berahirnya fisik pekerjaan setiap 15 Deseber 2024, fisiknya sudah harus selesai , dan untuk batas ahir pencairanya pada 28 Desember 2024.jika ternyata fisik pekerjaan belom juga selesai sudah seharusnya di putus kontraknya karena tanggal berahir kontrak dengan sisa waktu dari 20 desember 2024 ke 28 desember 2024 tersisa 8 hari kerja, batas ahir pencairan dana 28 Desember 2024 sangat tidak memungkinkan dengan sisa waktu 8 hari bisa menyelesaikan fisik pekerjaan.

Sangat diduga keras terjadi adanya tindak pidana korupsi berjemaah yang dilakukan oleh PPK.
Ketika media ini meminta kepada salah seorang dari pihak poltek untuk mempasilitasi guna untuk ketemu pihak poltek yang berkompeten (PPK, PPTK) untuk kepentingan konfirmasi terkait dengan pembangunan taman, ternyata oknum pihak poltek tidak bisa menemukan kepada PPK maupun PPTK malah yang datang kerumah awak media ini pada(2/1/2025) bukan pihak yang berkompeten dengan pembangunan itu sehingga tidak bisa memberikan penjelasan sampai berita ini ditayangkan.
Sesusi dengan Asta Cita’ Pemerintahan Prabowo-Gibran diminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pihak PPK poltek agar tidak terjadi timbulnya kerugian negara.
( AR).
More Stories
Kajati Kalteng Nurcahyo Berjanji Akan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun.
PALANGKA RAYA.BPI91.COM. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan komitmenya akan segera menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi...
Diduga, Acai Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal Merusak Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir
KETAPANG. BPI91.COM. Kehadiran Kendaraan Berat yang diduga milik Acai selaku pelaksana CV. Mega Buana Persada , Proyek Abrasi Pantai Pecal ...
Akibat Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal.Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir Rusak Berat,
KETAPANG. BPI91.COM. Kendaraan Berat Proyek Abrasi Pantai Pecal merusak Jalan yang Dibangun Pemda Ketapang. Jalan Babul Giri sepanjang 630 meter...
Kodim 1204/Sanggau Gelar Latbakjatri TW II Tahun 2025 Di Lapangan Tembak Sabang Merah
SANGGAU. BPI91.COM. Kodim 1204/Sanggau melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa (25/11/2025) pukul 07.00 WIB...
Masyarakat Ketapang Tumpah Ruah Turun Ke Lapangan Sepakat Menghadiri Operasi Pasar Murah.
KETAPANG. BPI91.COM. Operasi Pasar murah yang diadakan oleh Drs.H.Ria Norsan , M,M., M. H . Gubernur Kalimantan Barat beserta Krisantus Kurniawan,...
13 Direktur Prusahaan Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah Bersama ASN
KETAPANG. BPI91.COM. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah bersama ASN Telah ditemukan...

