Read Time:2 Minute, 51 Second

 

KALBAR, BPI91.COM, –  Pada (06/11/2024) Fakta Investigasi. ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) DPD kabupaten ketapang.

LSM Tindak Indonesia, bersama rekan-rekan media, pada hari senin (4/11/24), pukul 14:00 wib, melakukan aksi penyampaian pendapatan/demo di halaman kantor ke Kejaksaan Negeri Ketapang, di jalan MT. Haryono No.84 Ketapang.

Terkait dengan penangan kasus korupsi yang di SP3 kan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang diduga tanpa adanya kejelasan.

Setelah penyampaian aksi/demo tersebut, pihak Kejaksaan menerima enam orang perwakilan dari peserta aksi/demo ke dalam kantor Kejaksaan Negeri Ketapang.

Hal itu dilakukan untuk menyikapi beberapa tuntutan yang di sampaikan pada aksi/demo itu.

Telah di hadiri, Kasi Pidsus Kejaksaan , Kasi Intel Kejaksaan, dan pihak Polres yang di wakili Polsek Delta Pawan beserta Kasat Sabara.

Dalam pertemuan itu Kasi Pidsus Muhammad Bayu Segara., S.H., menyampaikan bahwa untuk dugaan Tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan swakelola jalan dan jembatan di Dinas PUTR Ketapang tahun anggaran 2021.

Sebagai mana kami sampaikan kepada teman-teman, bahwa perkara tersebut telah di hentikan, berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) Nomor : Sprint – 398/0.1.13/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Februari 2023.

Sebelum kami melakukan penghentian, kami sudah melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi Kalbar, yang di hadiri Kejati, As pidsus dan juga kepala kasi di Kejaksaan tinggi.

Selain itu para jaksa disana, bahwa hasil penyidikan itu, di pandang merupakan perkara berdiri sendiri, sehingga kerugian keuangan negara kecil di anggap pl-pl semua nya.

Selain itu dapat saya tambahkan juga bahwa ada pengembalian kerugian sebesar Rp. 278.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), sudah di kembalikan ke rekening kas pendapat daerah ketapang kata .Muhammad Bayu Segara., S.H.

Berdasarkan Juknis surat edaran kami, jika sudah ada pengembalian kerugian negara dapat di hentikan karena perkara tersebut kerugian keuangan Negara lebih kecil dari biaya penanganan/penuntutan perkara tersebut sehingga di kesampingkan dan di SP3 kan.

Selanjutnya Muhammad Bayu Segara., S.H. mengarahkan, silakan cek ke kas pendapatan daerah Jelas Kasi Pidsus Muhammad Bayu Sagara., S.H

Mustakim Ketua Ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) DPD Ketapang , menilai bahwa ada ke janggal atas SP3 Kejaksaan Negeri ketapang, karena penyidik ada temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 278.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah),

Tanpa adanya penetapan tersangka, atas kasus dugaan Tindak pidana korupsi Swakelola jalan dan jembatan Dinas PUTR Ketapang tahun anggaran 2021.

Kami sangat menduga keras ada mafia kasus dalam penghentian perkara Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek swakelola jalan dan jembatan, di Dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR) ketapang tahun anggaran 2021, sehingga tidak adanya tersangka dalam perkara itu.

Kami meminta kepada pihak Jamwas Kejagung agar dapat memeriksa penyidik kejaksaan Negeri Ketapang, atau kejagung ambil alih kasus ini. Pungkas Mustakim ketua Iwoi DPD Ketapang.

Supriadi LSM Tindak Indonesia, menduga banyak kejanggalan dalam penanganan perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Swakelola jalan dan jembatan di dinas PUTR Ketapang tahun anggaran 2021.

Menurut Supriadi itu sudah beberapa kali mempertanyakan apa dasar hukum saudara. Hasmi Eka Karsa.,ST, selaku bendahara Dinas PUTR ketapang mentransfer uang ke rekening pribadi (KPE) dua oknum ASN sebesar 1,8 milyar dan 900 juta.

serta pihak Penyidik Kejaksaan Ketapang menahan kartu ATM salah satu oknum ASN sehingga oknum ASN tersebut mengganti/membuat rekening baru PTT pengganti rekening KPE yang lama.

kami menduga dengan sengaja itu di lakukan untuk menghilakan petunjuk atau barang bukti Tindak pidana korupsi. Jelas Supriadi Lsm Tindak Indonesia.

Sumber TIM IWO

Wartawan: A.rahman

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Buka Rakernis Ditgakkum 2024, Kakorlantas Lunching Aplikasi TAR & FR: Bisa Catat Perilaku Pengemudi di Seluruh Indonesia
Next post Kapolri: Berita Hoax Menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Close