JAKARTA, BPI91.COM — Eksekusi pengosongan lahan di jalan Lebak Bulus 3 Rt.08/04 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Makan (RM) Sedjuk, milik termohon atas nama Rasicf Hanif, oleh tim eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 September 2024, sudah sesuai prosedur.
“Kehadiran Polri dalam pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Surat Perintah Kapolres Nomor : Sprin /2123/IX/2024 tanggal 11 September 2024 tentang pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan, yang didasarkan pada Surat Pengadilan Negri Jakarta Selatan Nomor :
W.10.U3/17.229/HK.02/9/2024 tertanggal 4 September 2024 perihal permintaan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan No.164/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel,” demikian dikatakan Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key, S.Sos., MH, Jumat (13/9).
Dijelaskannya, saat proses eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negri Jakarta Selatan No.164/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Mei 2024. Tim eksekusi memberikan kesempatan dialog dengan pihak kuasa hukum termohon.
Lanjutnya, setelah dilakukan pembacaan penetapan Ketua PN Jakarta Selatan oleh Saut Maruli Tua Pasaribu, SH selaku petugas PN Jaksel. Proses eksekusi memasuki halaman objek dengan cara membuka pagar menggunakan mesin potong gerinda.
“Dalam proses eksekusi, saudara Ranif Hanif selaku pemilik RM Sedjuk (termohon) yang menurut keluarganya dalam kondisi sakit dan memiliki riwayat penyakit jantung, tetap memaksakan diri untuk berada di lokasi.
Namun karena fisik yang sedang sehat, termohon sempoyongan dan di bopong oleh tim juru sita didampingi keluarga dan tim lawyernya, dari lokasi eksekusi,” sebut Wahid.
Tambahnya, karena kondisinya termohon saat itu lemah, akhirnya termohon langsung dilarikan ke RS Mayapada Lebak bulus, sekitar pukul 10.00 Wib. Dari pihak keluarga
sekira pukul 11.30 Wib didapat kabar termohon (Ranif Hanif-red) meninggal dunia di RS Mayapada.
Atas meninggalnya termohon, pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan otopsi dan jenazah langsung dipulangkan ke rumah duka jalan Zamrud Cilandak Barat Jakarta Selatan.
“Disini juga dapat kami tegaskan, bahwa tidak ada tindakan kekerasan terhadap termohon pada saat proses eksekusi.
Sebagaimana yang telah disampaikan, bahwa termohon saat hadir di lokasi dalam kondisi tidak sehat dan memiliki riwayat sakit jantung, sehingga yang bersangkutan lemas dan pingsan di lokasi, dan akhirnya dilaporkan meninggal dunia saat penanganan medis di RS Mayapada,” demikian tutup Wahid. (STR )
More Stories
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
Mediasi di Bareskrim Polri Hasilkan Kesepakatan Damai Antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma
BPI91.COM, Jakarta – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma terkait perkara...
Harmoni Nyepi dan Lebaran di Bali, Kakorlantas Polri Pastikan Operasi Ketupat 2026 Tetap Lancar dan Aman
BPI91.COM, Bali – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. melakukan audiensi dengan Gubernur...
Residivis Sabu Diciduk! Polda Papua Barat Daya Bongkar Jalur Makassar-Sorong, Satu DPO Masih Buron
BPI91.COM, Sorong – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang...
Oknum Polisi di Tual Dipecat Tidak Hormat, Terancam 15 Tahun Penjara
BPI.91,COM, Jakarta – Divisi Humas Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap oknum anggota berinisial MS dalam kasus kekerasan terhadap anak...
Empat Pemuda Diciduk di Depok-Bogor, Polisi Sita 1,3 Kg Tembakau Sintetis
BPI91.COM, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, bergerak cepat memberantas peredaran narkotika golongan I jenis...

