SOPPENG, BPI91.COM,
Kasus penghinaan terhadap Andi Mul Makmun, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, kini bergulir di Polres Soppeng.
Kepala Bahagian Hukum IWO Soppeng, Mustakim SH, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Reskrim Polres Soppeng dengan nomor B/567/RES/1.14/2024/RESKRIM terkait penyelidikan.
Mustakim memaparkan, kasus ini bermula dari laporan Andi Mul Makmun tentang dugaan tindak pidana penghinaan oleh seorang lelaki (A) yang merasa terganggu oleh berita tentang tambang di Mapolres Soppeng pada tanggal 20 Desember 2024.
Berita tersebut berjudul “Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang di Laempa Tetap Eksis” yang diterbitkan oleh media online (Wartasulsel.id) pada18 Juni 2024.
“Kasus ini menjadi prioritas IWO Soppeng dan akan terus diikuti perkembangannya”. imbuh Mustakim.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu. Nurman SH. MH, membenarkan bahwa kasus tersebut dalam tahap penyelidikan dan telah mencapai tahap SP2HP. kata Nurman.
Sementara, pelapor, Andi Mull Makmun, ketika ditanya terkait kemungkinan adanya upaya damai, atau Restorative Justice (RJ), mengaku tidak akan ada upaya damai.
“Biarlah kasus ini lanjut, agar menjadi efek jera bagi semua pihak, saya tidak akan terima upaya mediasi damai atau RJ, ini demi menjaga wibawa profesi wartawan,” tegas Mul Makmun.
“Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang kebebasan pers dan hak-hak wartawan. IWO Soppeng dan organisasi pers lainnya mendukung Andi Mul Makmun dan menuntut keadilan. Dan Menantikan siapa dalang atas insiden tersebut”.
Wartawan juga meminta izin Tambang mineral di Laempa yang membuat Asramil gerah, diperiksa, terkait izin penambangan, pemakaian solar, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan, meski sudah tidak beroperasi lagi, tapi pernah melakukan aktivitas penambangan”.
Apakah kegiatan penambangan dì laempa ini, sudah sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penambangan serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 104 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kegiatan Usaha Pertambangan.
(Tim/Mhmmd)
More Stories
Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Ahmadiyah dan MUDA, Diskusi Buku 100 Tahun Ahmadiyah Rajut Solidaritas dan Nalar Kritis
BPI91 -Tangerang Selatan - Semangat merajut solidaritas dan memperkuat nalar kritis anak muda mewarnai diskusi dan bedah buku “Muslim Ahmadiyah...
Menko Pangan Bersama Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
BPI91, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk meninjau langsung pelaksanaan program...
HUT ke-80 Intelijen Polri, Nuriman Harap Semakin Profesional dan Presisi
BPI91, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80 yang jatuh pada 2 Januari 2026, Nuriman, Pendiri sekaligus...
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Nasional
TANJUNGPINANG -- KEPRI -- BPI91.COM -- , Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman...
Ketum BPI KPN PA RI Desak Presiden Prabowo Sikap Tegas: Tutup Tambang Liar di Lingga dan Bangka Belitung
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM ,-- - Ketua Umum BPI KPN PA RI, Rahmad Sukendar, menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk...
Masyarakat Mintak pemerintah daerah baik pusat Untuk perhatikan bangun jembatan penghubung
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM -- Menindak Lanjuti arahan Presiden yang di sampaikan oleh Mendagri dalam rapat Koordinasi menangani keterbatasan...

