www.bpi91.com Karimun – Kepri – Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano, S.I.K, SH. dalam sambutan konferensi persnya bahwa pengungkapan sebanyak 10 Kasus, dengan mengamankan 19 Tersangka, terdiri dari 18 Laki – laki dan 1 Perempuan dari 4 Wilayah Kecamatan di Kab. Karimun Prov. Kepri diantaranya 2 Kec. Balai 3 Kec. Tebing 3 Kec. Meral dan 2 Kec kundur. Jumat 04/02/2022.
Pada kesempatan ini, saya menghimbau masyarakat agar ikut serta menjaga Karimun, dengan cara memberikan pengertian mulai dari tingkat keluarga, saudara kita untuk jauhi narkoba dengan begitu, mereka tahu bahaya dan ancaman pidana narkoba, himbau Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano, S.I.K.
Tony juga mengucapkan terima kasih, kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi kepada Polri, dan ini perlu di tingkatkan apabila ada informasi yang lebih, kita berharap tidak ada lagi peredaran narkoba.
Usai Konferensi, di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 685,27 Gram, di musnahkan oleh Sat. Resnarkoba Polres Karimun dengan cara di rebus dalam air mendidih, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2487/L.10.12/Enz.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 dan Nomor : SK-218/L..10.12/Enz.1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022.
Sebanyak 44,80 Gram yang di sisakan untuk pemeriksaan di Lab. Forensik Polda Riau, yang kita musnahkan ini ada sebanyak 685,27 Gram, tutup Tony.
Rep_Mhmmd