Read Time:1 Minute, 6 Second

JAKATA — BPI91.COM — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mempertanyakan ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kelanjutan penangkapan Silvester serta dua kasus besar di daerah yang hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Rahmad menegaskan bahwa selain kasus Silvester, terdapat dua perkara yang sudah lebih dari satu tahun mandek, yakni dugaan korupsi Bonsai di Kabupaten Lingga dan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang. Ia menyebut kedua kasus tersebut tidak ditindaklanjuti meski sudah mendapat perhatian dari pusat.

Ia mengungkapkan bahwa surat resmi dari Jampidsus dan Jamintel yang memerintahkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti perkara tersebut tidak direspons. Yang lebih mengejutkan, kedua kepala kejaksaan tinggi itu justru mendapatkan promosi jabatan di Kejaksaan Agung.

Rahmad menyampaikan pertanyaannya secara tegas kepada Jaksa Agung: bagaimana mungkin kinerja yang tidak menunjukkan progres justru dibalas dengan kenaikan jabatan.

“Di mana penilaian Jaksa Agung terkait ketidakberdayaan kejaksaan di Kepri dan Sumbar? Surat resmi dari pusat tidak digubris, tapi Kajati juga Kajari nya malah dapat promosi. Apakah Kejaksaan sudah lempar handuk?” ujar Rahmad Sukendar. Senin (24/11/25).

Ia mendorong Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan tinggi di daerah dan memastikan penegakan hukum tidak mandek. Rahmad menegaskan bahwa publik menunggu bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, bukan pembiaran terhadap kasus yang telah lama bergulir.

(*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kolaborasi Polri dan Masyarakat Tangani Pohon Berpotensi Bahaya di Jalan Raya Singkep Barat
Next post Masyarakat berlian mengeluh dengan ada nya penampung bak Air bersih yang sampai sekarang tidak bisa di manfaatkan Airnya untuk masyarakat,
Close