Read Time:1 Minute, 30 Second

 

BPI91.COM.KALBAR –  Koordinator Lembaga TINDAK [ Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ] Kalimantan Barat saat diminta statmennya pada (21/7/2024) terkait dengan dugaan kuat PT TCN menggunakan quary tanpa memiliki izin sesuai dengan pemberitaan BPI91.com
pada (20/07/2024), dalam hal ini pemerintah daerah lah yang semestinya lebih intensive melakukan controling serta monitoring tentang indikasi dugaan bahwa pelaksana kegiatan proyek yang dalam hal ini dimaksud adalah PT TCN telah menggunakan quary secara illegal.

Dari perbuatan yang dilakukan okeh PT.TCN akan timbulnya kerugian negara bahwa apabila PT TCN dalam pelaksanaan kegiatan proyeknya memang benar – benar menggunakan material yang bersumber dari hasil yang melanggar Undang undang, maka sudah dapat di katagorikan bahwa PT TCN akan bermasalah Secara Hukum akibat dari perbuatan melawan hukum yang secara sengaja dilakukannya, sebut yayat.

Penggunaan Material tanpa izin proyek dapat dikatakan melanggar hukum dan akan berakibat secara hukum dalam hal ini disebutkan secara jelas di Undang – Undang Minerba pasal 158 ” Bahwa setiap Orang yang usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar. Kejahatan Pidana di pertambangan atau disebut dengan pertambangan illegal dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan korban jiwa serta sangat besar berpotensi merusak lingkungan alam serta lingkungan mahluk hidup, berdasarkan Undang – Undang Minerba maka pelaku pelanggaran terhadap Undang – Undang Minerba sudah dapat diproses secara hukum pidana, apabila konsistensi penegakan supremasi hukum memang benar- benar di kedepankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa melihat interest interest siapapun didalamnya, kata yayat.

Namun Demi kepastian Hukum dari Undang -Undang Minerba tersebut apakah berani ?, Aparat Penegak Hukum di kalimantan barat ini melakukan penegakkan hukumnya atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT TCN kalau memang benar bahwa dugaan yang di lakukan oleh PT TCN tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Minerba, cetus yayat.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Puluhan Bangunan Pasar Terbengkalai di Kotim Diduga Kuat Gagal Perencanaan.
Next post Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Mall, Irjen Pol Ahmad Luthfi Ingin Masyarakat Aman
Close