https://www.bpi91.com – Bintan, Kepri – Polsek Bintan Utara Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang telah terjadi di beberapa rumah yang berbeda di wilayah hukum Polsek Bintan Utara seperti yang dijelaskan Kapolsek Bintan Utara pada Konferensi Pers pada Jumat pagi (21/1/22).
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, S.H. menyampaikan pelaku kami amankan Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat pada tanggal 13 Januari 2022 dan Laporan Polisi Nomor: B/02/I/2022/POLSEK BINTAN UTARA/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 18 Januari 2022.
masyarakat Bintan khususnya diseputaran hukum Polsek Bintan Utara merasa resah karena telah beberapa kali terjadinya pencurian oleh karena itu setelah menerima laporan tersebut
Personil Kepolisian Sektor Bintan Utara yang dipimpin oleh AKP Purbowo selaku Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara dan didampingi oleh IPTU Moh. Fajri Firmansyah, S.Tr.K selaku Panit Opsnal I Reskrim Polsek melakukan serangkaian penyelidikan sehingga mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya terkait keberadaan 1 orang laki-laki yang diduga kuat adalah pelaku pencurian tersebut.
Selanjutnya Personil Polsek yang dipimpin oleh AKP Purbowo selaku Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Bintan Utara langsung mendatangi rumah laki-laki tersebut dan mengamankan 1 orang laki-laki dan setelah diintrogasi laki-laki yang berinisial LS mengakui bahwa telah melakukan pencurian sesuai dengan Laporan Polisi yang diterbitkan Kepolisian Sektor Bintan Utara, Ujarnya.
Berdasarkan pengakuan dari LS yang telah melakukan pencurian dibeberapa rumah Personil Unit Reskrim Polsek melakukan penggeledahan dirumah LS dan menemukan barang bukti yaitu 10 Unit Handphone berbagai Merk, 1 Unit Power Bank, 1 buah jam tangan wanita, 1 Buah Parfum, 1 buah KTP milik Suami Korban dan 1 buah Tas tangan warna Merah Muda.
Akibat dari perbuatannya, LS dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 K.U.H.Pidan tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana tentang Perbuatan Berulang dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Dalam menyikapi kejadian ini Kepolisian Sektor Bintan Utara menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar tempat tinggal
Dan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian silahkan mendatangi Polsek yang kemungkinan ada barang yang hilang dan telah ditemukan oleh personil Polsek Bintan Utara.
Rep_Muhammad


More Stories
Giat Operasi Lilin 2025 Polsek Pondok Gede Pospam Tol JORR Jatiwarna
BERITA POLRI INDEPENDEN-BPI91.COM | KOTA BEKASI – Di titik operasi Pos Pengamanan (Pospam) bawah Tol Jorr Jatiwarna, Polsek Pondok Gede...
Operasi Patuh Seligi 2025: Satlantas Polres Lingga Bekali Pelajar Soal Bahaya Balap Liar dan Knalpot Brong
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM — Dalam upaya mendukung suksesnya operasi patuh seligi 2025, Polres Lingga melalui Satuan Lalu Lintas kembali...
Polwan Satlantas Polres Purbalingga Bagikan Makanan ke Warga Membutuhkan
PURBALINGGA, BPI91.COM - Jumat Berkah dimanfaatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga untuk berbagi kebaikan dengan warga yang membutuhkan, Jumat...
Operasi Patuh Candi 2025, Sat Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Dikmas Lantas Bersama Sopir Angkutan Umum
BANJARNEGARA, BPI91.COM – Sat Lantas Polres Banjarnegara Polres Banjarnegara menggelar pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) kepada awak angkutan...
Satlantas Kendal Ajak Ratusan Siswa Belajar Tertib Lalu Lintas Lewat Program Polsanak
KENDALBPI91.COM - Dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Kendal menyelenggarakan kegiatan edukatif bertajuk Polisi Sahabat Anak...
Polres Kendal Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Candi 2025 di SMAN 1 Kendal
KENDAL BPI91.COM – Polres Kendal menggelar kegiatan pembinaan dan sosialisasi Operasi Patuh Candi 2025 kepada siswa baru SMAN 1...

