BANJARNEGARA, BPI91.COM – Sat Lantas Polres Banjarnegara Polres Banjarnegara menggelar pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) kepada awak angkutan umum dengan program ngopi bareng di Terminal Induk Banjarnegara, Jumat (18/7/2025).
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Rohmat Setyadi, SH mengatakan, saat kegiatan personel memberikan materi tentang tata cara berkendara yang berkeselamatan di jalan raya dan mensosialisasikan operasi patuh candi 2025.
“Saat ini kita sedeng menggelar operasi patuh candi 2025 selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai 27 Juli 2025 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”,” katanya usai kegiatan.
Pada saat kegiatan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakulan kegiatan sosialiasi terkait dikmas lantas tentang tri siap dalam berkendara, yakni siap diri, siap kendaraan dan siap mematuhi peraturan lalu lintas.
Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan karena setiap aktifitas melalui jalan. Karena semua berhubungan dengan jalan, maka harus ada aturan agar teratur.
“Ketika akan beraktifitas baik berangkat kerja, pasar, semua kegiatan selau terkait dengan jalan, sehingga perlu adanya pengetahuan tentang lalu lintas,” katanya.
Adapun terkait tri siap, yakn siap diri diri, siap kendaraan dan siap mematuhi peraturan lalu lintas.
“Siap diri yakni wajib sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit, mempunyai pengetahun etika berlalu lintas, punya SIM dan berdo’a,” ucapnya.
Selain itu, badan kondisi fit, ketika sakit jangan dipaksakan, pengetahuan etika beralu lintas.
“Dijalan kita tidak sendiri sehinga harus saling menghormati sesama pengguna jalan, bahu jalan bukan untuk mendahului, bahu jalan diutamakan kendaraan yang sedang ada ganggun,
ketika mengikuti kendaraan tidak mepet jaga jarak aman, bijak dalam membunyikan kelakson, tidak menggunakan handphone,” tuturnya.
Siap kendaraan, lanjut Kasatlantas, pastikan kendaraan yang akan dikendarai laik jalan.
“Lihat kondisi fisik kendaraan, rem, spion, ban, lampu tidak mati, surat-surat kendaraan, pastikan mesin fit, ujarnya.
Siap mematuhi peraturan lalu lintas, sambung dia, yakni semua yang terkandung dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009.
“Pengendara wajib mengetahui apa yang terkandung didalamnya termasuk makna yang terkandung dalam rambu-rambu lalu lintas,” tandasnya. ( Red )
More Stories
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...
Kapolda Irjen Pol. Asep Safrudin Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin Angkasa
BPI91.COM, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan peresmian Masjid Baitul Amin Angkasa yang berlangsung...

