Read Time:48 Second

BPI91.COM – MEDAN, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan dari berbagai lokasi di Sumatera Utara.

Pemusnahan barang bukti sabu itu bertempat di depan halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut dipimpin Kasubdit III Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana, Jumat (28/1/22).

Pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti sabu seberat 7.270,77 gram dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih. Sebelum direbus barang bukti sabu itu terlebih dahulu dicek oleh petugas Labfor.

Kasubdit III Dit Res selaku PLH Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP M Fadris SR Lana, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan mulai Desember 2021 hingga Januari 2022 dari beberapa daerah di Sumatera Utara.

“Pemusnahan sabu yang dilakukan hasil pengungkapan dari enam kasus dengan jumlah tersangka tujuh orang,” ungkapnya.

Fadris menambahkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Red_*

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Polres Bogor lakukan penertiban dan berikan penegakan hukum terhadap LSM GMBI
Next post Bingung Hendak Melapor, Kapolda Sumut Respon Cepat Pengaduan Korban Pencabulan
Close