Read Time:1 Minute, 12 Second

 

BPI91.COM, JAKARTA –  Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara Pimpinan Togi Pardede SH MH menolak seluruh gugatan dalam perkara nomor 656/pdt-G/2021/PN. Jkt Utr terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan tergugat KH A Nur Alam Bakhtiar.

Dalam putusan majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat tanpa mempertimbangkan materi pokok perkara, karena lahan Musholla berasal dari wakaf sesuai dengan undang undang tentang wakaf tidak boleh dialih fungsikan dantidak merupakan milik ahli waris atau Nazir Nur alam Bakhtiar, tapi merupakan milik Allah.

Gugatan ditolak yang dibacakan Rabu 27 Juli lalu. Dalam gugatan disebutkan sesuai sertifikat no.3 wakaf/ surat ukur nomor 2650/1991 luas 195 M2, tanah wakaf Musholla yang terletak di RT 04 RW 012, Koja Jakarta Utara yang telah diwakafkan orang tua tergugat untuk dijadikan musholla Nurul Islam dan Madrasah sehingga dari situ terlihat bahwa gugatan penggugat dinyatakan kabur.

Ali Syaifuddin SH MH selaku kuasa hukum tergugat I Kunani saat dikonfirmasi media ini menyatakan , PN Jakarta Utara masih sebagai rumah pencari keadilan.

Saya mengapresiasi putusan majelis hakim dan sudah tepat sesuai dengan undang undang no 41 pasal 40 tentang wakaf yang berbunyi barang yang diwakafkan itu bukan lagi milik seseorang namun sudah diserahkan menjadi milik Allah.

Lebih lanjut Ali menambahkan dalam undang undang wakaf disebutkan, harta benda yang sudah diwakafkan tidak boleh dialih fungsikan. Saya selaku penasehat hukum mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keputusan sesuai dengan undang undang.

Laporan SAS.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Presiden Jokowi Kunjungi Taman Makam Nasional di Seoul
Next post Pelaku Penjambretan Berhasil Diamankan di Polsek Gunung Sindur
Close