JAKARTA, BPI91.COM – Komplotan Pemeras melalui Fb merajalela menjadikan korbannya sebagai ATM berjalan. Kejadian Pemerasan ini, Awalnya perkenalan Ach.( bukan nama asli ) korban dari FB dengan pelaku seorang perempuan mengaku bernama Siti Juhana minta dikonfirmasi pertemanan oleh korban.
Perkenalan tersebut awalnya berjalan lancar saling memperkenal identitas diri masing masing dan berlanjut dengan saling memberikan nomor WA.
Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengatakan ia tinggal di Batam bekerja mengajar di SMAN 2 Batam , namun di akun FB yang lain dengan nama yang sama tinggal di Jambi pernah belajar di SMA Adyaksa Jambi.
Beberapa hari kemudian Siti Yuhana ( pelaku ) yang mengaku seorang janda mengajak VC dengan korban untuk saling bugil dalam VC, ternyata Siti Yuhana punya niat tidak baik terhadap korban, keesokan hari pelaku memperlihatkan rekaman video bugil korban sambil mengancam akan menyebar luaskan rekaman video bugil korban kepada teman teman FB korban seraya meminta sejumlah uang pertama sebesar 3 juta dengan alasan buat bayar perpanjangan kontrakan rumah yang ditempati pelaku, setelah ditransfer 3 juta, korban mengirimkan bukti transfer dan pelaku berjanji dan bersumpah atas nama ibu kandung nya dan adiknya akan menghapus video itu dengan mengirimkan bukti penghapusannya.
Namun apa yang terjadi, setelah korban mengirimkan bukti transfernya, Siti Juhana ingkar janji bahkan mengatakan ibu pemilik kontrakan bukan meminta 3 juta melainkan 3,8 juta itupun dipenuhi oleh korban.
Korban transfer kembali uang 800 ribu melalui rekening yang sama via Bank BRI nomor 355401016482507 atas nama Indah Puspa Ayu dan rekening nomor 572301021171538
atas nama Subak Atini.
Untuk kedua kalinya Siti Yuhana sang Pelaku meminta uang 1 juta dengan alasan buat jajan ibunya paling lambat 2 minggu, dan ini permintaan terakhir sang pelaku sambil mengancam
“jika abg tidak sanggup ya sudah tidak apa apa,tapi ingat jangan abag menyesal apa yg akan adek lakukan, apa perlu adek buktikan sama abg sekarang juga akan adek kirim kan ke wartawan itu satu persatu video abg ini,?
Siti Yuhana pelaku tindak pidana Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik seseorang merupakan kejahatan yang sudah direncanakan dengan matang menggunakan teknologi IT diduga bersama komplotannya beberapa oknum wartawan dan pemilik rekening bank BRI masing masing rekening nomor 355401016482507 atas nama Indah Puspa Ayu dan rekening nomor 572301021171538 atas nama Subak Atini.
Bagi masyarakat luas yang mengenal Siti Yuhana dan mengetahui keberadaannya , agar menghubungi sdr.Habudin, WA nomor : 085319555695 .
Pelaku tindak pidana Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik masih berkeliaraan bebas mencari sasaran target barunya dengan dalih ” konfirmasi Teman FB ” yang berujung pada target Pemerasan berikutnya.
Menurut Ach selaku korban mengatakan akan menuntut Siti Yuhana karena alat bukti berupa bukti transfer 3 lembar melalui BRI atas nama Indah Puspa Ayu, bukti bukti screenshoot chat ancaman ancaman dari Siti Yuhana sudah lengkap siap untuk dibuatkan laporan polisi ke Bareskrim.
Wartawati by: Sibarani
More Stories
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BPI91.COM, Jakarta - Majelis wali amanat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) DR HC. Sastra Suganda dalam momen...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta. Majelis wali amanat kampus STIJNAS DR HC. Sastra Suganda dalam momen tum ulang tahun STIJNAS yang...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...

