JAKARTA , BPI91.COM – Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) mengajukan permohonan revisi dan kejelasan penafsiran terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Mereka menilai ketentuan dalam UUHC telah membatasi hak berekspresi dan hak masyarakat untuk menikmati karya musik serta menghambat industri kreatif di Indonesia.
Permasalahan dalam UUHC Ketua Tim KLaSIKA, Fredrik J. Pinakunary, menegaskan bahwa aturan yang ada saat ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para musisi, baik pencipta lagu maupun penyanyi. Pasal 9 ayat 2 UUHC dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 F tidak memerlukan izin pencipta dengan melaksanakan kewajibannya membayar royalti kepada pencipta melalui LMK/LMKN.
Pasal yang Dipertanyakan KLaSIKA juga menyatakan bahwa pasal 113 ayat 2 UUHC sepanjang frasa “tanpa hak dan/atau tanpa izin sebagaimana pasal 9 ayat 1 huruf F bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak melaksanakan kewajiban dalam pemenuhan hak ekonomi pencipta/pemegang Hak Cipta melalui LMK/LMKN. Fredrik J. Pinakunary menyoroti ketidakjelasan pasal 113 ayat 2 UUHC yang mengatur tentang ketentuan pidana maksimal 3 tahun dan denda 500 juta rupiah.
KLaSIKA tidak berdiri di pihak pencipta lagu atau penyanyi, tetapi berdiri di atas kepentingan bersama. Fredrik J. Pinakunary berharap ada putusan Mahkamah Konstitusi yang akan memberikan penafsiran yang jelas supaya tidak ada lagi multi tafsir terhadap pasal 9 ayat 2 juga pasal 113 ayat 2.
KLaSIKA mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mewakili pihak pemohon yakni Agusta Marzall, Silvia Saartje, dan beberapa musisi lainnya.
Fredrik J. Pinakunary berharap MK dapat memberikan penafsiran yang jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapan UUHC.
KLaSIKA berharap putusan MK dapat mendukung industri kreatif di Indonesia dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para musisi. Dengan demikian, para musisi dapat berkarya tanpa takut digugat atau dilaporkan pidana karena tidak meminta izin.
KLaSIKA mengajak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali ketentuan dalam UUHC yang dinilai membatasi hak berekspresi dan hak masyarakat untuk menikmati karya musik. Dengan demikian, industri kreatif di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
WARTAWAN BY : Sutarno
More Stories
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...

