JAKARTA , BPI91.COM – Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) mengajukan permohonan revisi dan kejelasan penafsiran terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Mereka menilai ketentuan dalam UUHC telah membatasi hak berekspresi dan hak masyarakat untuk menikmati karya musik serta menghambat industri kreatif di Indonesia.
Permasalahan dalam UUHC Ketua Tim KLaSIKA, Fredrik J. Pinakunary, menegaskan bahwa aturan yang ada saat ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para musisi, baik pencipta lagu maupun penyanyi. Pasal 9 ayat 2 UUHC dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 F tidak memerlukan izin pencipta dengan melaksanakan kewajibannya membayar royalti kepada pencipta melalui LMK/LMKN.
Pasal yang Dipertanyakan KLaSIKA juga menyatakan bahwa pasal 113 ayat 2 UUHC sepanjang frasa “tanpa hak dan/atau tanpa izin sebagaimana pasal 9 ayat 1 huruf F bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak melaksanakan kewajiban dalam pemenuhan hak ekonomi pencipta/pemegang Hak Cipta melalui LMK/LMKN. Fredrik J. Pinakunary menyoroti ketidakjelasan pasal 113 ayat 2 UUHC yang mengatur tentang ketentuan pidana maksimal 3 tahun dan denda 500 juta rupiah.
KLaSIKA tidak berdiri di pihak pencipta lagu atau penyanyi, tetapi berdiri di atas kepentingan bersama. Fredrik J. Pinakunary berharap ada putusan Mahkamah Konstitusi yang akan memberikan penafsiran yang jelas supaya tidak ada lagi multi tafsir terhadap pasal 9 ayat 2 juga pasal 113 ayat 2.
KLaSIKA mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mewakili pihak pemohon yakni Agusta Marzall, Silvia Saartje, dan beberapa musisi lainnya.
Fredrik J. Pinakunary berharap MK dapat memberikan penafsiran yang jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapan UUHC.
KLaSIKA berharap putusan MK dapat mendukung industri kreatif di Indonesia dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para musisi. Dengan demikian, para musisi dapat berkarya tanpa takut digugat atau dilaporkan pidana karena tidak meminta izin.
KLaSIKA mengajak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali ketentuan dalam UUHC yang dinilai membatasi hak berekspresi dan hak masyarakat untuk menikmati karya musik. Dengan demikian, industri kreatif di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
WARTAWAN BY : Sutarno
More Stories
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...
Kapolda Irjen Pol. Asep Safrudin Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin Angkasa
BPI91.COM, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan peresmian Masjid Baitul Amin Angkasa yang berlangsung...

