JAKARTA , BPI91.COM – Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) mengajukan permohonan revisi dan kejelasan penafsiran terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Mereka menilai ketentuan dalam UUHC telah membatasi hak berekspresi dan hak masyarakat untuk menikmati karya musik serta menghambat industri kreatif di Indonesia.
Permasalahan dalam UUHC Ketua Tim KLaSIKA, Fredrik J. Pinakunary, menegaskan bahwa aturan yang ada saat ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para musisi, baik pencipta lagu maupun penyanyi. Pasal 9 ayat 2 UUHC dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 F tidak memerlukan izin pencipta dengan melaksanakan kewajibannya membayar royalti kepada pencipta melalui LMK/LMKN.
Pasal yang Dipertanyakan KLaSIKA juga menyatakan bahwa pasal 113 ayat 2 UUHC sepanjang frasa “tanpa hak dan/atau tanpa izin sebagaimana pasal 9 ayat 1 huruf F bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak melaksanakan kewajiban dalam pemenuhan hak ekonomi pencipta/pemegang Hak Cipta melalui LMK/LMKN. Fredrik J. Pinakunary menyoroti ketidakjelasan pasal 113 ayat 2 UUHC yang mengatur tentang ketentuan pidana maksimal 3 tahun dan denda 500 juta rupiah.
KLaSIKA tidak berdiri di pihak pencipta lagu atau penyanyi, tetapi berdiri di atas kepentingan bersama. Fredrik J. Pinakunary berharap ada putusan Mahkamah Konstitusi yang akan memberikan penafsiran yang jelas supaya tidak ada lagi multi tafsir terhadap pasal 9 ayat 2 juga pasal 113 ayat 2.
KLaSIKA mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mewakili pihak pemohon yakni Agusta Marzall, Silvia Saartje, dan beberapa musisi lainnya.
Fredrik J. Pinakunary berharap MK dapat memberikan penafsiran yang jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapan UUHC.
KLaSIKA berharap putusan MK dapat mendukung industri kreatif di Indonesia dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para musisi. Dengan demikian, para musisi dapat berkarya tanpa takut digugat atau dilaporkan pidana karena tidak meminta izin.
KLaSIKA mengajak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali ketentuan dalam UUHC yang dinilai membatasi hak berekspresi dan hak masyarakat untuk menikmati karya musik. Dengan demikian, industri kreatif di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
WARTAWAN BY : Sutarno
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

