BPI91.COM, Jakarta – Unit 2 Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru dan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba berupa paket berisi 3 (tiga) toples berukuran besar dan sedang serbuk MDMA dengan berat 1,5 Kg dengan modus pengiriman expedisi dari luar Negeri melalui Pos Indonesia sekira pukul 07.00 Wib di Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jum’at (8/3/2024).
Pada hari yang sama, dua tersangka AM (penerima) dan LS (penerima) berhasil diamankan dengan barang bukti 1 (satu) buah paket dengan nomor resi LA105779166NL atas nama pengirim JASON ANDIO Hekkelaan THE NETHERLANDS dan penerima atas nama Desi Taman Kopo Indah 2 Blok 1 B2 No. 2 Kelurahan Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Jawa Barat. Paket yang dikirim melalui Pos Indonesia tersebut berisi 1 (satu) buah Toples warna abu-abu yang bertuliskan Recovery Drink berisi serbuk warna merah muda mengandung Narkotika golongan I dengan total berat Netto 710 (tujuh ratus sepuluh) gram.
Barang bukti lain yang disita berupa 1 (satu) buah paket dengan nomor resi LA105724383NL atas nama pengirim JIMMY RIDO Spuistraat 66 A THE NETHERLANDS dan penerima atas nama Mirabela Jalan Paner Kp. Cibeureum RT. 001/027 Prapatan Mahmud Kelurhan Mekar Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Jawa Barat dengan paket berisikan 1 (satu) buah Toples warna putih dengan tutup botol warna hijau yang bertuliskan Bodymass Vegan Protein Plant Based Protein Powder berisi serbuk warna merah muda mengandung Narkotika golongan I dengan total berat Netto 398 (tiga ratus sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) buah Toples warna putih dengan tutup botol warna hijau yang bertuliskan Bodymass Vegan Protein Plant Based Protein Powder berisi serbuk warna merah muda mengandung Narkotika golongan I dengan total berat Netto 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) gram. Total serbuk MDMA 1.503 Gram (1,5 Kg).
Dari kasus tersebut, polisi masih memburu 1 (satu) tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) LIN QING XIOA yang diduga masih berada di China yang memiliki peran sebagai pengendali.
Atas perbuatannya, tersangka AM dan LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Junto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5(lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
More Stories
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...
Kawal Ahli Waris Tanah Adat Tulung Sedang–Talang Batu Mesuji, Laporan Polisi Resmi Diterima SPKT Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | BANDAR LAMPUNG. Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) mengawal ahli waris tanah adat di wilayah Tulung Sedang, Talang Batu,...

