Read Time:36 Second

BPI91.COM, Jakarta – Unit 2 Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam kemasan 1 (satu) bungkus Teh China Warna Hijau yang berisi Sabu 1.057 Gram di Parkiran Tangcity Mall, Cikokol, Tangerang Kota, Banten, sekira pukul 16;10 Wib, Selasa, (19/3/2024).

Dari upaya penggagalan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka NK yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti 1 (satu) bungkus teh china warna hijau berisi Sabu 1.057 Gram (1,05 Kg) dan 1 (satu) unit HP.

Akibat perbuatannya NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kerjasama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba MDMA
Next post Rosella, Tanaman kaya akan manfaat ini dibudidayakan di perkebunan SAE Lapas Kediri
Close