JAKARTA , BPI91.COM – Sidang perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait keterlambatan ini tidak mendapat respons.Kamis 13/03/2025
Dalam persidangan, Dr. Leni Nadriani, S.H., M.H., yang hadir sebagai ahli dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menjelaskan bahwa PKPU merupakan proses hukum yang memungkinkan debitur menunda pembayaran utang kepada kreditur dengan tujuan mencapai kesepakatan pembayaran.
“Melalui PKPU, debitur dapat mengajukan restrukturisasi utang berdasarkan proposal perdamaian yang diajukan kepada kreditur,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan, S.H.
Lebih lanjut, Leni menegaskan bahwa setelah PKPU diputus oleh majelis hakim, debitur memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau tetap menjalankan proses PKPU. Ia juga menyoroti putusan gugur atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) di PN Jambi dan PN Sengeti.
“Hakim tidak seharusnya gegabah dalam memutuskan gugatan tanpa melihat dan mempelajari lebih dalam perkara yang diajukan penggugat,” Ucapnya
Kuasa hukum PT. HAL, Moses Tarigan & Partner, telah menggugat kreditur mereka di PN Jambi dan PN Sengeti, serta mengajukan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Medan. Leni menegaskan bahwa langkah hukum ini sah dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Selain itu, Ia juga menyoroti status perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, yang menurutnya merupakan perkara perdata murni, bukan pidana. Oleh karena itu, kuasa hukum tidak bisa dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP.
“Bahkan Jevon Varian Gideon, yang hanya seorang karyawan PT. HAL yang ditugaskan oleh Dirut PT. HAL, Dodiet Wiraatmadja, untuk mendaftarkan gugatan di PN Jambi dan PN Sengeti, tidak seharusnya terseret dalam perkara ini,” tegasnya.
Dengan demikian, langkah hukum PT. HAL dalam upaya PKPU serta gugatan perdata tetap sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
JPU Erma ditegur keras oleh Pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, SH., M.H yang kesal melihat Erma bermain handphone.
“Jaksa jangan main handphone terus dong” tegur Ketua Majelis Hakim ditengah persidangan.
Kecurigaan publik menguak terhadap JPU yang bungkam terhadap wartawan. Kasie Pidum dan JPU Erma tidak mau dikonfirmasi wartawan terkait dibebaskannya Moses Ritz Owen Tarigan dari Polres Jakarta Utara
Wartawan by : SASTRA .S
More Stories
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...

