Read Time:1 Minute, 6 Second

 

BPI91.COM, KETAPANG – Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat dimintai statmennya oleh media ini pada (2/3/2024) terkait dengan maraknya illegal loging di kabupaten ketapang yang sudah tidak lagi takut dengan Hukum.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH mengatakan maka perlunya dijadikan Atensi khusus untuk mempertanyakan kenapa sampai lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pelaku illegal loging sedangkan aktivitas illegal adalah merupakan pelanggaran hukum ucap Yayat Darmawi,SE,SH,MH.

Selanjutnya Yayat Darmawi,SE,SH,MH
Mengatakan Dalam hal ini juga yayat menyebutkan bahwa kongkalikong antara pelaku illegal loging dengan oknum itu pasti terjadi karena tidak mungkin kegiatannya masive dan tersistematis kalau tidak adanya oknum yang berada dibelakang para cukongnya, sebut yayat.

Ketegasan aparat penegak hukum memang sudah kelihatan maksimal dalam menangani illegal loging ini, namun pola pemberantasannya yang tidak menjerai pelakunya sehingga menjadi salah satu sebab penegakan supremasi hukumnya diremehkan oleh para cukong karena para cukongnya alias bigbosnya tidak pernah disentuh hukum, yang sering ditangkap dan tertangkap itu hanyalah keroconya saja, sebut yayat.

Kesungguhan penegak hukum dalam melaksanakan perintah UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjaranya maksimum 15 tahun dan denda maksimum 100 miliar, berarti Hukum Pidana terhadap pelakunya sudah tersedia, namun masalahnya apakah penegakan hukumnya maksimal atau tidak dilaksanakannya, cetus yayat.

Penulis : A.Rahman

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Aktifitas Ilegal Logging Di Randau Jungkal Marak, Diduga Keras APH Lakukan Pembiaran.
Next post Kapolda Kalbar Turunkan 2 SST Pasukan, Amankan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten
Close