Read Time:1 Minute, 20 Second

BPI91.COM, Ketapang Kalbar –
Maraknya aktifitas ilegal logging di Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Dari hasil pantauan BPI91.COM di lapangan pada (1/3/2024) di Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, telah ditemukan mobil dengan nomor polisi KB.8880. DG dan KB.9841.VA jenis mitsubishi fuso
yang sedang mengisi muatan kayu jenis belian (kayu besi) yang dilakukan oleh beberapa warga masyarakat, adapun pemilik kayu tersebut berdasarkan informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa diduga keras kayu itu adalah milik JN yang ditampung oleh cukong kayu ilegal berinisial AM untuk dipasarkan ke Pontianak.

Aktifitas muat kayu ilegal itu dilakukan pada jam 15.00 Wib dan meninggalkan Desa Randau Jungkal jam 19.00 Wib menuju Pontianak namun ketika sampai di Desa Gerai pada jam 9,30 Wib mereka istirahat beberapa saat karena mendapat info katanya ada tim dari APH yang turun kelapangan.

Yang menjadi pertanyaan sejauh mana pihak APH yang berada di sepanjang jalur Sandai menuju Pontianak melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap ilegal logging yang lalu lalang sudah berjalan belasan tahun.

Lancarnya aktifitas ilegal logging dari Sandai ke Pontianak di duga keras karena adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga telah di pelihara oleh cukung kayu ilegal berinisial AM.

Aktifis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang M.Weli mendesak Kompolnas Pusat maupun Daerah dan Peropam Mabes pol ri agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum-oknum APH yang terlibat di duga adanya pembiaran terkait ilegal logging agar ditindak tegas, agar hukum tidak tajam kebawah tumpul keatas kata M.Weli.

Penulis : A.Rahman

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Plt. Kalapas Kediri Pastikan Kesiapan Warga Binaan Ikuti Kegiatan Pembinaan Kepribadian
Next post Illegal Loging Menggila Di Ketapang ” Hukum Tak Berdaya ” Lsm Tindak Bicara
Close