Lingga – Kepri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan Rekonstruksi kasus Pembunuhan terhadap (IS) 29 Tahun di Perairan Alang Tiga Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat,Kamis(31/8/2023) siang.
Rekonstruksi tersebut di laksanakan di Pelabuhan Dabo Singkep yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., S.y., M.H di hadiri Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga IPDA Hudan Mega Bani Deha,
S.Tr.K beserta anggota Satreskrim Polres Lingga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lingga M. Hermansyah, S.H., M.H beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga dengan menghadirkan tersangka (S) dan korban yang di perankan oleh Personel Polres Lingga.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., S.y., M.H dalam kesempatan tersebut mengatakan ada 17 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi tersebut. Dalam adegan tersebut menjelaskan bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban. Rekontruksi tersebut diawali dengan korban berkomunikasi melalui ponsel untuk bertemu dipelabuhan, ke penginapan dan sampai akhirnya tersangka mengajak korban kelaut untuk mencari udang menggunakan pompong.
“Adapun motif terjadinya pembunuhan di karena kan tersangka ketersinggungan dan sakit hati pada saat berbicara terkait agama, karena ketidakpuasan korban lalu menyinggung masalah perempuan dan tersangka merasa tersinggung,” jelas Kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan dalam adegan rekontruksi tersebut terlihat bahwa cara tersangka membunuh korban sangat sadis. korban dihabisi dengan dipukul menggunakan palu di bagian kepala sebanyak 6 kali, di colok matanya dari belakang, digorok dengan kater 2 kali dan dibuang ke laut,” jelas Kasat.
Setelah membuang korban kelaut, sekira pukul 07.00 Wib tersangka membuang bantal dan bajunya yang terkena darah korban (IS), kemudian sekira pukul 07.10 Wib Tersangka (S) menghubungi kakaknya berinisial J menceritakan kejadian tersebut dan meminta kakaknya untuk menghubungi Polisi.
“Setelah di buang ke laut oleh tersangka (S), korban berhasil di temukan 4 hari kemudian setelah kejadian di perairan daerah Pulau Sayak dalam keadaan tanpa kepala” ungkap AKP Idris.
AKP Idris juga menambahkan telah di lakukan upaya pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka (S) dikarenakan informasi yang di dapat dari pihak keluarga tersangka, pelaku atau tersangka (S) pernah dipasung sekitar 8 tahun yang silam, jadi dilakukanlah pemeriksaan kejiwaan.
“Hasil daripada tes kejiwaan, pelaku (S) tidak mengalami gangguan kejiwaan ia melakukan perbuatan itu tidak memikirkan kosekuensinya apa yang terjadi, emosi sesaat, setelah itu baru dia menyesali perbuatannya,” tutup Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., S.y., M.H.
Adapun ancaman hukuman yang di persangkakan kepada tersangka yakni penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 338, Pasal 34, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
(Mhmmd)
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

