BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) melaporkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan ke Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (1/9). Pelaporan tersebut terkait upaya kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan laporan polisi No : LP/ B/47/2023/SPKT/POLRES GROBOGAN/POLDA JAWA TENGAH.
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS usai memasukan surat laporan ke Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Propam Mabes Polri menyampaikan Kapolres Grobogan telah mencoreng institusi Polri saat menjalankan tugasnya dalam penanganan perkara. “Presisi yang digaungkan Pimpinan Polri tampaknya tak berlaku di wilayah hukum Grobogan,” ucapnya.
Disampaikan Raden Bambang, Kapolres Grobongan melalui anak buahnya di satuan Reskrim telah melakukan kriminalisasi terhadap warga bernama Dwi Bagus Yosianto. Hal ini disebabkan telah terjadi pemanggilan terperiksa sebagai saksi dengan cacat hukum. “Bagaimana mungkin surat pemanggilan yang beberapa kali dikirimkan dengan nomor LP yang selalu berubah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Raden Bambang menjelaskan pemanggilan yang dilakukan Reskrim Polres Grobogan tersebut pun terkesan super kilat. Bagaimana tidak, dua hari setelah adanya LP tersebut, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Dwi Bagus sebagai saksi.
Padahal, jauh sebelumnya Dwi Bagus juga telah melakukan pelaporan namun tidak diproses oleh penyidik. “Terlihat jelas, penyidik reskrim Polres Grobogan tenang pilih dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Karenanya, dengan adanya pengaduan ke Propam ini, Raden Bambang berharap Pimpinan Polri agar melakukan tindakan tegas dan pemeriksaan internal terdapat pihak-pihak yang “bermain” dalam penanganan kasus ini. “Kalau CIC berharap Kapolri mencopot Kapolres dari jabatannya. Dan menghukum oknum-oknum yang terlibat seperti yang selalu dijanjikan oleh Kapolri,” ucapnya.
Selanjutnya, CIC pun meminta agar Bareskrim Polri menarik perkara untuk segala dituntaskan. Hal ini mengingat sangat kompleksnya permasalahan yang terjadi seperti rekomendasi yang pernah disampaikan oleh Satgas Pungli Kemenko Polhukam ke Bareskrim Polri. “Dalam perkara ini telah ditemukan juga adanya tindak pidana korupsi yaitu adanya suap menyiapkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, usai melakukan pelaporan di Propam Mabes Polri, DPP CIC juga unjuk rasa di depan museum Polri. Tuntutannya, agar Pimpinan Polri segera memproses laporan yang telah disampaikan untuk terwujudnya rasa adil di masyarakat.
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

