BPI91.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan, atau palsu di Kota Palangka Raya.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, saat konferensi press di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Jumat (6/10/2023) sore.
Diutarakannya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya toko yang menyimpan berbagai macam pelumas atau oli palsu dalam jumlah yang banyak.
“Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu,” ungkap Kabidhumas.
Hal senadapun, diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto, diwakili Plt. Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan lima (5) tersangka.
Dari kelima pelaku tersebut, empat (4) diantaranya TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil diamankan disebuah pertokoan Citra Mandiri, Jl. Seth Adjie, Kota Palangka Raya, atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu, dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.
Sedangkan pelaku MR (34) yang diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jl. Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil, saat ini masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Lebih dalam, Alvin mengatakan, dari ke dua TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu.
Pada kasus ini, lanjut Alvin, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomer 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar,” Pungkasnya
JURNALIS: Fathan Alfajri
More Stories
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...
Kapolda Irjen Pol. Asep Safrudin Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin Angkasa
BPI91.COM, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan peresmian Masjid Baitul Amin Angkasa yang berlangsung...



