Read Time:1 Minute, 1 Second

www.bpi91.com, Ngawi – Menjelang Tahun baru 2022 Kepolisian Polres Ngawi laksanakan operasi Knalpot brong dengan mengamankan 109 knalpot brong yang melanggar aturan lalu lintas.

(Foto/TK Berita Polri Independen)

Puluhan klanpot tersebut didapat dari kalangan anak-anak muda di Ngawi .

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, 109 knalpot brong merupakan hasil razia.

“Betul, kita melaksanakan operasi Cipta Kondisi dalam menyambut Tahun Baru 2022 nanti dan hasilnya sudah 109 knalpot yang kita amankan dan dimusnahkan,” ujar Wiyana pada awak media di Polres Ngawi. Senin, (20/12/2021).

(Foto/dok TK Berita POLRI independen)

109 Knalpot tersebut di musnahkan dengan alat pemotong besi.

“Barang bukti kita musnahkan dan razia terus kita lakukan yang melibatkan Satlantas Polres Ngawi,” tutur Wiyana.

Pasal yang diterapkan pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi’i menambahkan, Knalpot brong bisa menimbulkan kebisingan, rusak mesin dan melanggar dalam Undang- undang lalu lintas.

“Masyarakat lebih bisa menyadari dan memahami karena penggunaan knalpot brong atau yg tidak standart bisa mengakibatkan kebisingan pengendara lain dan merusak mesin kendaraan itu sendiri, tutup Imam. (TK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Dit Reskrimum Polda Sumut Bongkar Penipuan Modus Masuk Akpol
Next post Puluhan Unit Kerja Raih WBK/WBBM, Polri: Wujud Nyata Birokrasi Bersih dan Melayani 
Close