Read Time:42 Second

wwwbpi.91.com, NGAWI, Demi mencegah dan mengendalikan Covid-19 Kepolisian Sektor Karanganyar Resor Ngawi melakukan penindakan secara preemtif pelanggaran Prokes di wilayah hukumnya, Selasa (1/2/2022).

“Kita bersama Posramil Karanganyar melaksanakan giat Patroli antisipasi 3C dan patroli Yustisi Pamor Keris dalam rangka Pendisiplinan dan Penindakan Prokes Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Karanganyar,” ujar Kapolsek Karanganyar AKP Supardi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Polsek dan Posramil Karanganyar menyampaikan dan mensosialisasikan Imendagri No. 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Selain itu, AKP Supardi menyebutkan, pihaknya juga memberi teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak pakai masker serta memberikan himbauan agar tetap memakai masker dan taat prokes.

“Kegiatan ini kita laksanakan di pemukiman warga Dusun Bangunrejo, Desa Bangunrejo Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi,” tutup AKP Supardi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ingatkan Prokes dan Patuh Aturan Lalulintas Kapolres Bondowoso Turun Jalan Bagi-bagi Masker
Next post Dukung Herd Immunity, Kapolresta Palangka Raya Tinjau Kegiatan Vaksinasi
Close