www.bpi91.com Deli Serdang – Kematian Imelda (20), warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kec. Pantai Labu Kab. Deliserdang yang di temukan tewas mengambang di dalam kolam bekas galian warga, Desa Aras Kabu Kec. Beringin, berhasil di ungkap Sat. Reskrim Polresta Deli Serdang. Senin (7/2/2022).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat. Reskrim Polresta Deli Serdang segera memburu pelaku pembunuhan tersebut.
Tanpa perlawanan, tersangka yang di ringkus polisi tidak lain adalah kekasih korban yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMK. di Deli Serdang. Tersangka berinisial MSB (16) warga dusun II Desa Sidourip Kec. Beringin Kab. Deli Serdang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Irsan Sinuaji S.ik di dampingi Ka. Sat. Reskrim Polresta Deliserdang Kompol. I Kadek Hery Cahyadi, dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa motif dari kasus ini adalah karena tersangka cemburu dengan korban sehingga timbul niat Tersangka menghabisi nyawa kekasih nya.
Kejadian berawal dari Cek cok dan pertengkaran antara keduanya saat berboncengan dengan menggunakan sepeda motor tersangka.
Di dalam perjalanan Pelaku yang di bakar api cemburu dan bersepakat dengan korban untuk menyudahi pertengkaran mereka dengan kesepakatan mau melakukan hubungan intim.
Awal kejadian nya, saat dalam perjalanan keduanya sepakat melakukan hubungan intim di Tempat Kejadian Perkara. Usai melakukan hubungan seksual tersangka rupanya yang masih emosi serta merta mendorong korban ke dalam kolam bekas galian warga dekat semak semak tempat mereka melakukan hubungan intim.
Usai mendorong korban ke dalam kolam, tersangka juga ikut masuk lalu membenamkan kepala korban ke dalam air.
Singkat cerita, Saat pelaku melancarkan aksi serangan ke korban, korban masih sempat melakukan perlawanan dengan berteriak dan menggigit serta mencakar tersangka. Dan hal ini di buktikan dengan beberapa luka cakaran dan bekas gigitan di tangan tersangka.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian perkara seperti tidak terjadi apa-apa dan melakukan aktifitas seperti biasa.
“Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati ataupun seringan-ringannya ancaman pidana seumur hidup,” jelas Kapolres.
Red_*

More Stories
Giat Operasi Lilin 2025 Polsek Pondok Gede Pospam Tol JORR Jatiwarna
BERITA POLRI INDEPENDEN-BPI91.COM | KOTA BEKASI – Di titik operasi Pos Pengamanan (Pospam) bawah Tol Jorr Jatiwarna, Polsek Pondok Gede...
Operasi Patuh Seligi 2025: Satlantas Polres Lingga Bekali Pelajar Soal Bahaya Balap Liar dan Knalpot Brong
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM — Dalam upaya mendukung suksesnya operasi patuh seligi 2025, Polres Lingga melalui Satuan Lalu Lintas kembali...
Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Salah Satu Agen Bri Link di Pabuaran Karena Sakit Hati
SERKOT, BPI91.COM _ Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap pelaku tindak pidana di salah satu agen Brilink di Pabuaran...
Polwan Satlantas Polres Purbalingga Bagikan Makanan ke Warga Membutuhkan
PURBALINGGA, BPI91.COM - Jumat Berkah dimanfaatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga untuk berbagi kebaikan dengan warga yang membutuhkan, Jumat...
Tidak Semua Pelanggaran Ditilang Selama Ops Patuh; Prioritas pada Yang Membahayakan Keselamatan
SEMARANG , BPI91.COM - Penegakan hukum dalam Operasi Patuh Candi 2025 tidak dilakukan secara kaku dan tanpa empati. Hal...
Polres Boyolali Jaga Ketat Kunjungan Kerja Wapres RI Salurkan Bantuan Subsidi Upah di Kantor Pos
BOYOLALI , BPI91.COM – Polres Boyolali melaksanakan pengamanan ketat dalam rangka kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka...

