Read Time:1 Minute, 36 Second

www.bpi91.com Deli Serdang – Kematian Imelda (20), warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kec. Pantai Labu Kab. Deliserdang yang di temukan tewas mengambang di dalam kolam bekas galian warga, Desa Aras Kabu Kec. Beringin, berhasil di ungkap Sat. Reskrim Polresta Deli Serdang. Senin (7/2/2022).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat. Reskrim Polresta Deli Serdang segera memburu pelaku pembunuhan tersebut.

Tanpa perlawanan, tersangka yang di ringkus polisi tidak lain adalah kekasih korban yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMK. di Deli Serdang. Tersangka berinisial MSB (16) warga dusun II Desa Sidourip Kec. Beringin Kab. Deli Serdang.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Irsan Sinuaji S.ik di dampingi Ka. Sat. Reskrim Polresta Deliserdang Kompol. I Kadek Hery Cahyadi, dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa motif dari kasus ini adalah karena tersangka cemburu dengan korban sehingga timbul niat Tersangka menghabisi nyawa kekasih nya.

Kejadian berawal dari Cek cok dan pertengkaran antara keduanya saat berboncengan dengan menggunakan sepeda motor tersangka.

Di dalam perjalanan Pelaku yang di bakar api cemburu dan bersepakat dengan korban untuk menyudahi pertengkaran mereka dengan kesepakatan mau melakukan hubungan intim.

Awal kejadian nya, saat dalam perjalanan keduanya sepakat melakukan hubungan intim di Tempat Kejadian Perkara. Usai melakukan hubungan seksual tersangka rupanya yang masih emosi serta merta mendorong korban ke dalam kolam bekas galian warga dekat semak semak tempat mereka melakukan hubungan intim.

Usai mendorong korban ke dalam kolam, tersangka juga ikut masuk lalu membenamkan kepala korban ke dalam air.

Singkat cerita, Saat pelaku melancarkan aksi serangan  ke korban, korban masih sempat melakukan perlawanan dengan berteriak dan menggigit serta mencakar tersangka. Dan hal ini di buktikan dengan beberapa luka cakaran dan bekas gigitan di tangan tersangka.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian perkara seperti tidak terjadi apa-apa dan melakukan aktifitas seperti biasa.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati ataupun seringan-ringannya ancaman pidana seumur hidup,” jelas Kapolres.

Red_*

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Apel Pagi Perdana Kapolres Sampaikan Visi Misi
Next post Presiden RI melalui Vicon Beri Arahan Danrem 045/Gaya
Close