JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal (illegal access) dan penghapusan data elektronik. Salah satu figur penting yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta (AHN) selaku Kadivkum Polri (eks Sekretaris Pribadi Kapolri) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Sementara itu, satu perwira tinggi lainnya yakni Irjen Slamet Uliandi (SU) hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri, kasus ini bermula dari temuan adanya aktivitas pemantauan dan penyadapan secara ilegal terhadap nomor komunikasi milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tindakan tersebut diduga dilakukan di luar prosedur hukum dan kewenangan resmi penegakan hukum sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.
Tidak hanya menyasar kepala negara, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa aksi penyadapan ilegal ini turut menjangkau sejumlah kalangan luas. Para tersangka diduga memantau komunikasi pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, hingga para pengusaha.
Penyidik mendapati bahwa aktivitas penyadapan itu dilakukan tanpa landasan yuridis yang sah untuk kepentingan penegakan hukum. Bahkan, para oknum tersebut diduga berupaya menghilangkan jejak log digital pada sistem elektronik menjelang Oktober 2026 guna menutupi perbuatannya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi serta meminta keterangan dari 3 orang ahli. Sejumlah barang bukti krusial juga telah diamankan, di antaranya 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk yang diduga berisi rekam jejak atau data elektronik hasil penyadapan.
Langkah Hukum dan Penahanan
Menindaklanjuti penetapan status tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap ketiga jenderal tersebut. Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Terhadap para tersangka, kami lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri,” ujar Komjen Asep kepada awak media.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara keseluruhan motif di balik aksi penyadapan tersebut secara mendalam. Mengingat kasus ini masih berada pada tahap awal penyidikan, pihak Bareskrim berkomitmen untuk terus mendalami perkara secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka disangkakan melanggar Pasal 258 dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta akses ilegal terhadap sistem komputer milik pihak lain. Ancaman hukuman pidana penjara membayangi para tersangka hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini menyedot perhatian publik secara luas karena melibatkan mantan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara yang kini memegang jabatan strategis di pemerintahan. Polri menegaskan bahwa tindakan hukum ini murni merupakan penegakan disiplin dan pertanggungjawaban personal oknum, serta bukan cerminan dari institusi secara keseluruhan. Proses penyidikan lanjutan akan terus dikembangkan guna menguak apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penyadapan ilegal tersebut.di kutip dari berbagai sumber.(Kunendi CLP)
More Stories
Kajati Kalteng Nurcahyo Berjanji Akan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun.
PALANGKA RAYA.BPI91.COM. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan komitmenya akan segera menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi...
Diduga, Acai Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal Merusak Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir
KETAPANG. BPI91.COM. Kehadiran Kendaraan Berat yang diduga milik Acai selaku pelaksana CV. Mega Buana Persada , Proyek Abrasi Pantai Pecal ...
Akibat Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal.Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir Rusak Berat,
KETAPANG. BPI91.COM. Kendaraan Berat Proyek Abrasi Pantai Pecal merusak Jalan yang Dibangun Pemda Ketapang. Jalan Babul Giri sepanjang 630 meter...
Kodim 1204/Sanggau Gelar Latbakjatri TW II Tahun 2025 Di Lapangan Tembak Sabang Merah
SANGGAU. BPI91.COM. Kodim 1204/Sanggau melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa (25/11/2025) pukul 07.00 WIB...
Masyarakat Ketapang Tumpah Ruah Turun Ke Lapangan Sepakat Menghadiri Operasi Pasar Murah.
KETAPANG. BPI91.COM. Operasi Pasar murah yang diadakan oleh Drs.H.Ria Norsan , M,M., M. H . Gubernur Kalimantan Barat beserta Krisantus Kurniawan,...
13 Direktur Prusahaan Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah Bersama ASN
KETAPANG. BPI91.COM. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah bersama ASN Telah ditemukan...

