BPI.91,COM, Jakarta – Divisi Humas Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap oknum anggota berinisial MS dalam kasus kekerasan terhadap anak di Tual, Maluku, berjalan secara transparan dan profesional. Oknum tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta diproses secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Divhumas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana.
“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” ujar Johnny.
Selain sanksi etik, proses pidana juga terus berjalan. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Johnny menambahkan, jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah pendampingan terhadap keluarga korban dan memastikan penanganan medis berjalan optimal.
Polri juga menyampaikan empati dan duka mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. Menurut Johnny, kasus ini menjadi perhatian pimpinan Polri dan ditangani dengan prinsip akuntabilitas.
“Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif serta memberikan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.
Polri, kata dia, berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
More Stories
Kolonel Pur. Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ, mewakili Angkatan Muda Badik Lampung, menerima amanah sebagai Ketua Aliansi Forum Aliansi Menggugat Hutan Kota.
Angkatan Muda Badik Lampung Kolonel Pur Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ mendapat amanah menjadi Ketua Aliansi dari Forum Aliansi Menggugat Hutan...
AMBL Somasi PT SIP, Persoalkan Penguasaan Lahan Adat seluas 3.339 Hektar di Mesuji
BERITA POLRI INDEPENDEN| LAMPUNG. Angkatan Muda Badil Lampung (AMBL) resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT Sumber Indah Perkasa (SIP), anak...
Padiraya Gelar P3A Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta, PuluhaAngkatann Peserta Ikuti Pendidikan Profesi Advokat
BERITA POLRI INDEPENDEN | JAKARTA. Organisasi Advokat Padiraya menggelar Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (P3A) Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta...
Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Wilayah, Koramil Jatinegara Gelar Patroli/Siskamling
BPI91, Jakarta Timur – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Koramil 01/Jatinegara melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama unsur...
Satgas Operasi Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya
BPI91, JAYAPURA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap perkembangan kasus penembakan terhadap tiga warga sipil yang merupakan ASN...
Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026
BPI91, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menekankan pentingnya sinergi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan...

